content top

LBH Universitas Islam Riau Jalani Sidang di Mahkamah Konstitusi

LBH Universitas Islam Riau Jalani Sidang di Mahkamah Konstitusi

uir.ac.id.  Hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 yang lalu, LBH Universitas Islam Riau mengikuti sidang panel pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi atas permohonan pengujian Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Mahkamah Agung.

Sidang ini dihadiri langsung oleh principal Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dan Direktur LBH Universitas Islam Riau Admiral, S.H., M.H serta Rosyidi Hamzah, S.H., M.H dan Endang Suparta, S.H., M.H sebagai kuasa hukum dari LBH Universitas Islam Riau

Pengujian Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Mahkamah Agung dimaksud terkait dengan mekanisme pemilihan Hakim Agung.

Read More

Penguman penting

Bagi semua mahasiswa hukum masuk kuliah tanggal 27 Agustus 2012

Read More

Masa Mudamu Adalah Cerminan Bagi Bangsa

Himpunan Mahasiswa Acara (Himaca) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Tahun Angkatan 2012-2013 mengadakan penyuluhan Hukum dengan tema “Masa Mudamu Adalah Cerminan Bagi Bangsa” Katakan tidak untuk Narkoba yang diadakan pada hari kamis 10 Mei 2012 apda pukul 08.00 WIB s/d Selesai yang bertempat di Auditorium Fakultas hukum Universitas Islam Riau dengan Narasumber : Badan Narkotika Provinsi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau .

Read More

Milad Kriminologi ke VII

Dalam rangkaian acara milad Kriminologi ke VII Jurusan Kriminologi Universitas ISlam Raiu mengadakan Seminar Nasional dengan tema ” Mewujudkan Kepedulian Sistem Peradilan Pidana dan Pemerintah daerah Terhadap Pembinaan Narapidana Di lembaga Masyarakat” dalam seminar ini di isi oleh pembicara dari berbagai Praktisi yang kompeten di bidang masing-masing diantaranya :
1. Prof. Adrianus Meliala, P.hd (Kriminolog)
2. Kapolda Riau
3. Kajati Riau

Read More

HUKUM EXPO 2011

HUKUM EXPO 2011

Hukum expo 2011 yang berlangsung tanggal 27,28,29,30 September  dan 1 Oktober 2011 di halaman dan gedung PKM ( Pusat Kegiatan Mahasiswa) universitas Islam Riau secara resmi pada tanggal 27 September 2011 dibuka oleh Rektor UIR ( Prof. Dr. H. Detri Karya, Se,. MA ) .

Dalam Hukum expo ini terdapat banyak acara dan Stand dari berbagai pihak seperti UIR, YLPI, Fak. HukumUIR, Pelayanan DITLASNTAS SIM Keliling, Toko Buku Gramedia,  Pelukis wajah(seniman), Aklamasi, Trampolin dan masih banyak lagi stand lain nya yang ada di Hukum Expo 2011 ini.

Read More

Hak Kekayaan Intelektual

Seminar Ilmiah FISIPOL UNIVERSITAS ISLAM RIAU

dengan tema “Relevansi Strategis Bidang Keilmuan/Ilmu yang Di tekuni dengan Fenomena Fakta Sosial Kehidupan Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat

Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:

  1. Hak Cipta (copy rights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
  • Paten;
  • Desain Industri (Industrial designs);
  • Merek;
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
  • Rahasia dagang (trade secret);

Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.

Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c.       Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.

Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a.   Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.  Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.  Direktorat Paten;
d.  Direktorat Merek;
e.  Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.   Direktorat Teknologi Informasi;

Baca selengkapnya di HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.doc / www.id.wikipedia.org

Read More
content top
Silahkan anda tanyakan kepada kami yang ingin anda ketahui tentang UIR, kami akan menjawab semua pertanyaan anda dengan senang hati.
Powered by Google Talk Widget