Pekanbaru, UIRNews: Masalah kesehatan adalah sesuatu hal yang pasti sering dialami oleh masyarakat. Inilah alasan mengapa asuransi kesehatan menjadi sangat penting untuk kita miliki. Salah satu jaminan asuransi kesehatan yang di sediakan oleh pemerintah adalah BPJS kesehatan yang ketentuannya diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, serta ada jenis asuransi kesehatan lainnya yang di sediakan oleh pihak asuransi swasta yang juga diatur pada ketentuan UU No 40 Tahun 2014.
Walaupun sudah di aturnya ketentuan untuk mengikuti asuransi kesehatan bagi masyarakat namun kenyataannya masih banyak masyarakat tidak mengikutinya. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang program Jaminan Kesehatan Nasional. Dilakukannya pengabdian kepada masyarakat ini, agar memberi solusi dalam permasalahan tersebut yaitu pertama, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya jamianan kesehatan dan kaitannya dengan hukum perasuransian. Kedua, memandu masyarakat untuk ikut serta dalam jaminan kesehatan nasional.
[]relis/selvi