Peraturan Akademik - Tata Tertib Perkuliahan - Tata Tertib Ujian - Sanksi
________________________________________________________________________________
TATA TERTIB
A. Tata Tertib Mahasiswa
- Setiap mahasiswa wajib mematuhi tatatertib dan semua peraturan yang berlaku di Universitas Islam Riau.
- Setiap mahasiswa harus berprilaku terpuji dan harus menghindari diri dari perbuatan yang dapat menimbulkan kecelakaan, kerusakan, kekacauan atau kesengsaraan terhadap orang lain, sehingga bisa mendatangkan kerugian atau resiko yang serius seperti :
- Melakukan tindakan yang dapat mengganggu perkuliahan, praktikum, pengkajian atau penelitian.
- Menggangu Pelaksanaan ujian
- Menggangu Pelaksanaan rapat atau pertemuan lainnya yang telah mendapat izin, termasuk acara keagamaan kesenian dan olahraga.
- Mahasiswa tidak di benarkan mengganggu kelancaran administrasi atau menghalangi petugas Universitas Islam Riau atau petugas pemerintah yang melaksanakan tugasnya.
- Mahasiswa dilarang mengambil, merusak, mengotori atau menghancurkan benda milik Universitas Islam Riau atau mengunakannya tanpa izin.
- Mahasiswa dilarang menghina secara lisan maupun tulisan atau mengancam warga kampus Universitas Islam Riau.
- Mahasiswa dilarang menghasut atau memfitnah yang dapat menyulut atau menimbulkan kerusuhan atau kekacauan.
- Mahasiswa dilarang membawa benda-benda tajam ke dalam kampus yang dapat membahayakan kesalamatan warga kampus, seperti :
- Senjata Api
- Senjata Tajam
- Bahan peledak
- Racun
- Mahasiswa dilarang memiliki, mengedarkan atau menyalah gunakan obat-obat terlarang.
- Mahasiswa dilarang mengkomsumsi minuman yang memabukkan, serta melakukan perbuatan yang tidak senonoh, atau perbuatan asusila lainya seperti :
- Berjudi
- Merokok di kampus
- Menyebarkan bahan pornogarapi
- Berpenampilan diri yang tidak senonoh, yang tidak sesuai dengan norma adat dan agama.
- Mahasiswa tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum terhadap Universiatas Islam Riau, atau menyeret warga kampus ke pengadilan, dan atau dapat membatalkan suatu hak atau izin yang di miliki oleh Universitas Islam Riau.
- Mahasiswa tidak di benarkan memiliki, dan atau menguasai kunci salah satu gedung/ ruang Universitas Islam Riau secara tidak syah.
- Mahasiswa tidak dibenarkan menyalahgunakan alat-alat laboratorium milik Universitas Islam Riau, sehingga dapat menimbukan kerugian kepada Universitas Islam Riau baik secara langsung maupun tidak langsung.








