Email

Kontak

Email

Kontak

Bahas Perbankan Syariah dan Menilik Prospek serta Tantangannya

Menurut Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Riau menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Perbankan Syariah : Prospek dan Tantangan”. Kuliah umum yang berlangsung pada Jumat (27/1/2023) mendatangkan narasumber ahli dalam bidang Perbankan Syariah yaitu Prof. Dr. Agus Widarjono, M.A., Ph.D yang sekaligus Guru Besar FEB Universitas Islam Indonesia (UII). Kuliah umum tersebut dipandu oleh moderator yang juga Dosen Manajemen FEB UIR Muhammad Akbar Almuttaqin, B.Com., M.Sc. 

Dalam penyampaian materi nya Prof Agus Widarjono mengatakan dalam proses perbankan syariah, khalayak harus mengetahui dahulu fondasi keuangan islam itu sendiri. Salah satu fondasi itu ialah harus memenuhi kebutuhan syariah (Syariah compliant). 

“Membahas perbankan syariah tentu ada fondasi yang mengatur proses tersebut, fondasi itu salah satunya bahwa setiap transaksi harus memenuhi kepatuhan syariah yang berlandaskan aqidah, bukan sekedar economic man tetapi juga mementingkan aspek sosial, terpenuhi aspek keadilan, dan transaksi harus bertujuan mencapai maslahah,” ujar Agus.

Eksistensi perbankan syariah di Indonesia terus mengalami kenaikan dan positif, berdasarkan data dari aset perbankan syariah di tahun 2022 yang menunjukkan Indonesia berada di peringkat ke 10 sebesar US$ 39 Miliar dari total aset keuangan syariah dunia sebesar US$ 3.374 Miliar, yang mana nilai aset perbankan syariah dunia ini merajai hampir 70% persentase dari berbagai bentuk keuangan seperti reksadana syariah, takaful, sukuk, dan keuangan islam lainnya.(kh/hms)

Peluang bank syariah di tahun 2023 di ungkapkan Agus adalah bahwa pembiayaan bagi hasil yaitu musyarakah dan mudharabah akan sangat cocok saat krisis ekonomi 2023 mendatang. Perbankan dengan konsep syariah ini juga dapat menolong sektor UMKM yang mana merupakan sektor yang rentan terhadap krisis ekonomi. 

“Tetapi yang menjadi tantangan pun juga ada, perbankan syariah saat ini belum mencapai skala ekonominya, harga pembiayaan lebih mahal dibandingkan dengan konvensional, merger nya tiga bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) diharapkan harus mampu menurunkan harga pembiayaan bank syariah,” kata Dosen Magister Ilmu Ekonomi FEB UII. 

Namun walaupun perbankan syariah terus berkembang, Perbankan syariah harus terus bertransformasi untuk menjadi perbankan yang kuat dan stabil. Kondisi perbankan syariah saat ini masih kurang untuk menjadi perbankan yang terdepan. Terbukti bahwa perbankan syariah belum memiliki diferensiasi model bisnis yang signifikan, indeks literasi perbankan syariah yang masih rendah, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masih rendah, dan teknologi informasi perbankan Syariah yang masih tertinggal dibanding perbankan konvensional.(kh/hms)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content