Email

Kontak

Email

Kontak

Dosen Fakultas Hukum UIR Pengabdian Masyarakat di Desa Koto Taluk Kuantan

Taluk Kuantan, UIRNews: Dosen Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH, MHum dan Moza Dela Fudika SH, MH melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa penyuluhan hukum di Majelis PKK Desa Koto Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (12/3 2020).

Penyuluhan hukum dengan judul “Green Constitution Sebagai Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia untuk Mendapatkan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat” ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk menjamin keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi beserta keadilan bagi generasi mendatang.

Menurut Moza Dela Fudika, setiap masyarakat berhak untuk memperoleh jaminan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara
bertanggungjawab memberikannya. Termasuk Pemerintah Daerah di setiap wilayah otonom.

”Konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (masyarakat Indonesia) khususnya dalam memperoleh jaminan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut merupakan pencerminan Green Constitution (Konstitusi Hijau) oleh Negara kepada masyarakat,” papar Dosen muda kelahiran Kuantan Singingi ini.

Semakin banyaknya problematika khususnya dalam permasalahan lingkungan hidup seperti di Riau yang telah berkali-kali mengalami bencana kabut asap menandakan bahwa masih lemahnya kesadaran manusia untuk mempertahankan kondisi lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan undang-undang.

Moza berpandangan, hal tersebut juga disebabkan karena minimnya pengetahuan masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan tujuan dari pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang salah satunya adalah menekankan bahwa terlibatnya masyarakat secara langsung sebagai bentuk demokrasi dan pasrtisipasi masyarakat dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tujuan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini untuk mensosialisasikan tentang konsep-konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya tertuang dalam UUD 1945 sebagai bentuk Green Constitution.*

[]hms/rls

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content