Email

Kontak

Email

Kontak

Dosen Fakultas Hukum UIR Sosialisasi Penyuluhan Tentang HKI

Meranti, UIR : Dosen Fakultas Hukum UIR, Zulfikri memberikan penyuluhan hukum tentang Hak kekayaan Intelektual (HKI) khususnya maslaha Indikasi Geografis (IG). Kegiatan yang di taja oleh Kantor Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Riau di Kabupaten Meranti, Selasa (26/11).

Di dalam penyuluhannya Dosen Zulfikri menjelaskan IG diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memberi perlindungan kepada produk daerah secara grografis mempunyai kekhasannya dan produk tersebut dijaga secara terus menerus oleh masyarakat nya, seperti kopi gayo yang telah dikenal masyarakat sebagai penghasil kopi.

Jadi, pihak yang boleh mengajukan IG menurut undang undang adalah masyarakat petani IG atau Pemerintah Daerah nya sehingga ruang lingkup IG ini adalah komunal bukan individual kalau individual namanya merek.

Dengan adanya IG ini maka produk tersebut akan terlindungi secara otomatis, karena dengan azas first to file yaitu yang pertama memperoleh sertifikat pendaftaran HKI dialah yang terlindungi, ungkap Dosen Fakultas Hukum UIR.

Zulfikri menambahkan, peluang Pemerintah Daerah lebih besar untuk mengajukan IG namun perlu political will dari pemerintah nya dan memanfaatkan tekhnologi dalam pelayanannya. Kemudian IG ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, karena setelah ada IG nilai jual produk jadi lebih tinggi.

Sebelum menutup sosialisasi penyuluhan HKI, Dosen Fakultas Hukum ini juga menyarankan agar daerah yang telah punya IG supaya bekerjasama dengan Fakultas Hukum UIR dalam rangka pemberian perlindungan hukum jika nanti ada pihak lain yang menimbulkan kerugian.

Laporan : HUMAS UIR

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content