Email

Kontak

Email

Kontak

Dosen FH, Asoc. Prof Dr Husnu Abadi Tampil di Webinar Politik Hukum

Pekanbaru, UIRNews: Assoc. Prof. Dr. Husnu Abadi, M.Hum, Dosen Senior Fakultas Hukum UIR tampil sebagai pembicara dalam Webinar Politik Hukum dan Konstitusi Adalah Due Process Of Law yang dimoderatori oleh Ismail Marzuki SH MH, seorang pensyarah Unuja. Sabtu (27/02)

Webinar yang ditaja oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Nuru Jadid, Probolinggo, Jawa Timur ini yang diikuti sekitar 200 orang, pesertanya berasal dari berbagai kampus di Indonesia, seperti dari Mataram, Pekanbaru, Surabaya, Bandung, Jember, dan dari Probolinggo sebagai tuan rumah, dihadiri oleh Ketua Prodi Hukum Fakultas Sains dan Humaniora Unuja Dr. Mushafi Miftah SHI, M.H.,. Prof. Dr. Husnu Abadi, M.Hum membentangkan makalah berjudul Peran politik hukum dalam pembangunan sistem hukum nasional.

Dalam Webinar tersebut Husnu Abadi menyatakan bahwa , “Konstitusi Indonesia menganut prinsip due process of law, untuk menentukan bersalah tidaknya sebuah organisasi politik, dan tidak menyerahkan kewenangan itu pada lembaga eksekutif. Hal ini berbeda jauh dengan rezim sebelum reformasi, rezim Soekarno ataupun rezim Orde Baru, dimana kewenangan untuk membubarkan partai politik berada di tangan eksekutif (Presiden) dan bukannya ada pada kekuasaan peradilan”. Ungkap Husnu Abadi, seorang ahli hukum tatanegara dari Fakultas Hukum UIR Riau.

“Amandemen konstitusi yang berlangsung 4 tahap,sejak 1999 sampai dengan 2002, mencabut kewenangan eksekutif itu, dan menyerahkannya pada kekuasaan yudikatif (peradilan) yaitu kepada Mahkamah Konstitusi, seperti dianut dalam Pasal 24C ayat 1.” Katanya

“Dengan demikian, ditinjau dari sudut politik hukum, maka amandemen konstitusi itu, lebih mengukuhkan Indonesia sebagai negeri yang menganut prinsip-prinsip negara hukum, dibandingkan dengan sebelumnya. Oleh karena itu, pengingkaran atas prinsip negara hukum yang demikian, dapat dianggap sebagai menjauhkan Indonesia dari sebuah negeri yang menjunjung prinsip negara hukum” tambahnya

Dikatakannya lebih lanjut “Kebijakan hukum yang dianut oleh konstitusi ini, juga dengan cerdas, diikuti oleh Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili sebuah undang-undang. Dalam Pengujian UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU 4/PNPS/63 tentang Pengamanan Barang2 Cetakan, serta Pengujian UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD dan DPR D. Prinsip due process of law, mau tak mau menghapus kewenangan kejaksaan dalam menyita, membredel, ataupun melarang peredaran sebuah buku, dan kewenangan itu haruslah berada di tangan kekuasaan peradilan. Demikian juga larangan berpolitik (hak dipilih) bagi bekas anggota PKI, juga harus dilakukan melalui peradilan, dan bertentangan dengan konstitusi bilamana suatu undang-undang secara langsung melarang mereka yang bekas anggota PKI untuk menjadi calon legislatif, tanpa melalui proses peradilan”.

Pada sesi tanya jawab salah satu pertanyaan seorang dari dosen, Prof. Dr. I Made Arya Utama, dari Universitas Udayana mengenai politik pembentukan hukum ini, Dr. Husnu menyatakan “bahwa selain bersumberkan pada hukum tertulis hasil warisan Belanda, hukum Adat dan hukum Islam, sebagai pilihan hukum berdasarkan Aturan Peralihan UUD 45, maka saat ini, hukum nasional juga bersumberkan pada perjanjian internasional”.

“Bahkan dalam banyak kasus pengaruh atau tekanan dari negara besar tertentu atau dari organisasi dunia tertentu seperti IMF dan World Bank, tak terelakkan lagi, menyebabkan hukum nasional mengikuti arahan mereka. Dengan demikian, hukum nasional di era globalisasi, tidak dapat mengelakkan diri dari pengaruh ataupun tekanan dari dunia luar. Bahkan selain itu, kekuatan korporat, baik nasional maupun multi nasional, sangat besar pengaruhnya dalam proses legislasi nasional. Hal ini dirasakan adanya seperti dalam proses penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan tembakau (UU Kesehatan), pertambangan/minerba, Omnibus Law”. ungkapnya

Masih pada sesi tanya jawab, sejumlah peserta menanyakan masalah disksriminasi dalam penegakan hukum, atau dengan istilah lain, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dr. Husnu yang gelar Doktornya diperoleh dari COLGIS Universiti Utara Malaysia (UUM) menjelaskan “bahwa masalah ini selalu menjadi tantangan bagi sebuah negara, dimanapun juga, karena umumnya, rakyat kecil selalu mendambakan persamaan (equality), sementara bagi yang kuat dan kaya, selalu mendambakan keistimewaan”.

“Adanya penegakan hukum yang tumpul ke atas, selalu beririsan dengan perilaku penegak hukum yang korup dan tidak bersih, karena mudah dirayu oleh mereka yang kuat atau kaya. Yang sangat disayangkan, Indonesia yang telah merdeka selama 75 tahun, tidak menunjukkan kemajuan yang berarti dalam tataran negara yang bersih dari korupsi, malahan terus menerus merosot peringkatnya. Walaupun demikian, selalu ada harapan bilamana semua pihak menyokong KPK dan penegak hukum lainnya, serta adanya komitmen semua jajaran birokrasi untuk komit pada pemerintahan yang bersih. kataya

Ditambahkannya dalam tanya jawab tersebut “Namun, sayangnya, usaha seperti ini seperti semakin jauh dari kemajuan, apalagi bila sistem pemilihan umum secara langsung tetap berlangsung, karena model pemilihan di Indonesia ini, memakan biaya politik yang sangat tinggi. Sehingga amat wajar banyak pihak yang memandang perlunya perubahan pemilihan kepala daerah, cukup oleh DPR Daerah saja, seperti yang dianut oleh Mendagri Gamawan Fauzi (masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) sehingga berhasil disetujuinya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun sayang, setelah adanya gelombang petisi dari publik, UU ini dibatalkan oleh Presiden SBY untuk pasal yang berkaitan pemilihan kepala daerah oleh DPR Daerah, melalui sebuah Perpu”.

Webinar ini berlangsung selama 2 jam, dimulai pukul 11.00 dan selesai pada pukul 13.00 WIB. Menurut Ismail Marzuki SH MH, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan keilmuan dengan bekerjasama dengan sejumlah pakar, baik di dalam maupun di luar negeri, dan di masa depan, status Prodi Hukum akhirnya dapat ditingkatkan menjadi sebuah Fakultas Hukum (hen).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content