Email

Kontak

Email

Kontak

Dosen FH UIR Dr Desi Apriani Pimpin Pengabdian Masyarakat di Tanah Putih

Rokan Hilir, UIRNews: Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Dr Desi Apriani SH MH memimpin pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi.

Dalam pengabdian yang berlangsung Sabtu (27/03 2021), ikut pula Dosen Fakultas Hukum Esy Kurniasih SH MH sebagai anggota tim. Hadir antara lain Ketua PKK Kepenghuluan Sekeladi Hilir Hj Julinar, Anggota Badan Perwakilan Kepenghuluan Sekeladi Hilir Erlina, Anggota PKK serta sejumlah mahasiswa di Kepenghuluan Sekeladi Hilir.

Kepada peserta pengabdian, Desi Apriani dan Esy Kurniasih secara bergantian memahamkan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi umum berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Menurut Desi, penting sekali bagi masyarakat dalam kapasitasnya sebagai konsumen memahami hak-hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa transportasi umum.

Perkembangan usaha jasa angkutan umum semakin meningkat dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Disamping itu juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi tersebut.

”Bila ditinjau dari hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, banyak sekali kasus-kasus yang timbul dan merugikan kepentingan konsumen seperti tidak dipenuhinya hak kenyamanan, keamanan, dan tidak bertanggungjawabnya pelaku usaha dalam hal terjadi kecelakaan,” ungkap doktor hukum lulusan Universitas Islam Bandung ini.

Di sisi lain, katanya, umumnya konsumen belum mengetahui dan menyadari hak-haknya sehingga tidak mampu memperjuangkan hak tersebut.

Dijelaskan, konsumen selaku pengguna jasa transportasi umum, dalam hal ini travel, yang biasa digunakan sebagai transportasi umum oleh masyarakat khususnya di Kepenghuluan Sekeladi Hilir mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Apabila konsumen merasa dirugikan dengan pelayanan jasa transportasi umum, maka konsumen dapat memperjuangkan haknya dengan berbagai cara.

Perjuangan hak, tegas Desi, dapat dilakukan melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan) dan jalur litigasi (melalui pengadilan). ‘Apabila penyelesaian sengketa konsumen dilakukan di luar peradilan, menurut Pasal 52 UUPK, adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dengan cara mediasi, arbitrase dan konsiliasi.

Menurut Desi, BPSK merupakan lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang berkedudukan di wilayah tingkat II atau Kabupaten/Kota. Dengan begitu jangkauannya sampai ke pelosok Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen Indonesia. Selain itu, konsumen juga dapat langsung menuntut ganti kerugian melalui pelaku usaha tanpa melalui lembaga pemerintah.

Sementara itu, apabila konsumen ingin memperjuangkan haknya melalui lembaga pengadilan, maka konsumen dapat mengirim langsung gugatannya ke pengadilan, meskipun car ini tidak sesederhana penyelesaian di luar pengadilan.

”Tim merekomendasikan  dalam aspek jasa transportasi ini, konsumen mengajukan gugatan ke BPSK saja di Kabupaten. Namun sepanjang bisa menyelesaikan langsung dengan pelaku usaha, maka itu tentu lebih baik selama hak konsumen diperoleh dan tanggungjawab pelaku usaha dilaksanakan,” ungkap Desi.

Ditamba Esy Kurniasih,  umumnya apabila sengketa konsumen diselesaikan di pengadilan, bentuk gugatannya adalah gugatan sederhana, meskipun undang-undang juga membuka ruang untuk gugatan luar biasa dalam bentuk class action atau gugatan kelompok. Hal ini tergantung pada siapa yang dirugikan dan skala kerugian yang ditimbulkan.

”Selama ini masyarakat yang menderita kerugian dari layanan jasa transportasi tidak pernah memperjuangkan haknya karena ketidaktahuan mereka dengan proses menuntut ganti kerugian,” ujar Esy.

Dari penyuluhan yang dilakukan, masyarakat menjadi tahu dan faham dengan hak mereka sebagai konsumen sehingga diharapkan memiliki kesadaran untuk memperjuangkan hak mereka bila terjadi kerugian.

Laporan : Humas UIR

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content