Usai melakukan kelas pertamanya di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Dr. Stefan Koos turut hadir di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) untuk memberikan pemaparan mengenai “Legal Framework for Internasional Tourism”. Kelas kedua ini berlangsung di Aula FISIPOL UIR, (18/09/2023).
Kepala Program Studi (Kaprodi) Hubungan Internasional (HI) FISIPOL UIR Dr. M. Arsy Ash Shiddiqy, S.IP. M.Phil dalam sambutannya mengajak mahasiswa agar dapat mengikuti kegiatan dengan seksama. Ucapan selamat datang juga disampaikan kepada Prof. Dr. Stefan Koos, telah hadir membersamai mahasiswa.
Indonesia merupakan negara berkembang yang selalu berusaha untuk memanfaat setiap peluang, sebagai salah satu prinsip Indonesia turut mempersiapkan diri agar dapat bersaing dengan negara lain. Hal ini tentunya sejalan dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia sehingga dapat menguntungkan pelaku bisnis pariwisata Indonesia.
“Indonesia merupakan negara yang indah dan kaya akan Sumber Daya Alam, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk bersaing dengan negara laindalam hal pariwisata untuk itulah mahasiswa perlu mengetahui Legal Framework for Internasional Tourism”, terang Prof. Stefan Koos.
Di Indonesia sendiri Undang – Undang tentang Kepariwisataan telah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2009. UU ini memaparkan bahwa Pariwisata memiliki fungsi untuk memenuhi jasmani, rohani, dan intelektual para wisatawan dalam melakukan rekreasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara untuk membentuk kesejahteraan rakyat.
“Dalam hal ini yang menjadi tonggak utamanya adalah pemerintah, ia harus berperan sebagai motivator, inisiator, pemerkasa, dan dinamisator memajukan pariwisata yang ada”, sebut Prof. Stefan Koos lagi.
Tidak menunggu pemerintah sedari diri sejak mahasiswa harus bisa memahami tentang Legal Framework for Internasional Tourism khususnya mahasiswa Prodi HI. Kegiatan tersebut berlangsung kritis dengan adanya diskusi dan tanya jawab, usai itu kegiatan ditutup dengan foto bersama. (hms/smh)