Email

Kontak

Email

Kontak

July Wiarti Sosialisasikan UU KDRT di Kabupaten Lampung Barat

Lampung, UIR : Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau July Wiarti, SH, MH mensosialisasikan Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga di daerah Lampung Barat. Kegiatan yang berlangsung di salah satu masjid pada Rabu (5/6) itu merupakan wujud dari pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi. Utamanya pengabdian kepada masyarakat dalama bentuk penyuluhan hukum.

Dalam sosialisasi itu, July menyatakan perbedaan gender rasanya hingga sekarang masih menjadi problematika bagi setiap lini kehidupan. Jenis kelamin antara Laki-laki dan perempuan selalu dianggap sebagai jurang pemisah dalam segala hal. Salah satunya perbedaan dalam perolehan hak. Perempuan selalu dianggap sebagai kaum yang lemah dan laki-laki sebagai kaum yang kuat. Namun perbedaan itu juga dapat berakibat buruk bila disalah-artikan.

Kata wanita kelahiran Air Tiris Kampar ini, pria menganggap dirinya lebih kuat dan dominan dari perempuan. Lalu menganggap perempuan lebih rendah dari lelaki sehingga memperlakukan perempuan dengan sesuka hati. Tidak memperlakukannya dengan manusiawi. Contoh, yang sering terjadi kekerasan fisik terhadap istri oleh suami.

Hal ini dikenal dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ”Untuk menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga secara terus menerus, Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang melarang kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya. Yakni Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Akan tetapi, sejak Undang-undang tersebut diterbitkan tahun 2004, ternyata kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi. Salah satunya di Lampung.

Ia menyatakan, untuk mencegah terjadinya kejahatan, ada dua upaya yang dapat dilakukan. Yaitu upaya penal dan nonpenal. Upaya nonpenal adalah penanggulangan kejahatan tanpa menggunakan hukum pidana. Upaya ini identik dengan bentuk pencegahan. Salah satu bentuk pencegahannya adalah melakukan sosialisasi ke masyarakat luas seputar larangan kejahatan.

Dikatakan, menurut UU Penghapusan KDRT terdapat beberapa dua bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Kekerasan seksual ialah pemaksaan hubungan seksual terhadap anggota keluarga. Penelantaran rumah tangga yakni dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku, baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.*

Laporan : HUMAS UIR

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content