Email

Kontak

Email

Kontak

Kriminolog UIR Dr Kasmanto Kupas Tilang Elektronik di RRI

Pekanbaru, UIRNews: Kriminolog Universitas Islam Riau Dr. Kasmanto Rinaldi, SH, M.Si sebagai Narasumber bersama AKBP Donni Eka Syaputra Wafirlantas Polda Riau terkait “Penerapan Elektronik Tilang atau ETLE” yang diselenggarakan Oleh RRI Pro 1 Pekanbaru pada Senin (5/04 2021).

Dalam kesempatan ini dijelaskan bahwa di Wilayah Hukum Polda Riau akan diterapkan Elektronik Tilang untuk ke depannya dengan telah melakukan pemasangan kamera di beberapa lokasi yang sudah ditentukan.

Menanggapi hal ini, Dr. Kasmanto Rinaldi, SH, M.Si, Kriminolog yang juga Dosen Pascasarjana FH UIR ini memberikan apresiasi penerapan Elektronik Tilang ini. Hal ini merupakan terobosan untuk memutus mata rantai interaksi langsung antara petugas di lapangan dengan masyarakat pelanggar lalu lintas yang dikhawatirkan ada “perselingkuhan” terkait jika ada “perdamaian” dengan oknum petugas di lapangan.

Memang secara teoritik, kebiasaan baru ini tidak akan mudah dilaksanakan karena akan bertolak belakang dengan kebiasaan masyarakat sehari hari.

Dalam kajian kriminologi, suatu kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan terus diulang sehingga menjadi kebiasaan yang dianggap benar dikenal dengan istilah crime in everyday life. Semisal antrian lampu merah dan verboden merupakan kebiasaan salah yang sudah menjadi kebiasaan dan menjadi dibenarkan oleh masyarakat pengguna jalan raya.

Selanjutnya, menyinggung terkait efektivitas Penerapan Elektronik Tilang ini, Dr. Kasmanto Rinaldi mengingatkan, ada 4 hal atau faktor yang akan menentukan, yakni undang-undangya, petugasnya, sarana dan prasarana, budaya masyarakat.

Jika salah satu faktor diatas tidak berjalan dengan baik, maka efektivitas Elekronik Tilang ini sulit terwujud dengan baik.

Disamping itu, manfaat lain keberadaan Elektronik Tilang ini adalah akan terselenggaranya administrasi kendaraan dan pengendara yang tertib. Artinya kita tidak menemukan lagi kendraan atas nama orang lain, sehingga ada kepastian terkait pemilikan kendaraan. Dengan adanya penataan administrasi kendaraan, maka akan mempersempit pelaku curanmor untuk menjual hasil curiannya, karena masyarakat pasti akan lebih memilih kendaraan yang jelas surat menyuratnya saat membeli kendaraan bermotor.

”Dengan adanya penataan pengemudi, kita tidak akan menemukan lagi anak anak diawah umur yang mengemudi kendaraan di jalan raya yang rentan terjadinya kecelakaan, yang bukan saja merugikan dirinya sendiri, namun juga akan merugikan pengguna jalan raya yang lain,” kata Kasmanto.*

[]rls/ksmt/hmsuir

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content