Rokan Hilir, UIRNews: Dosen Fakultas Hukum UIR kembali melaksanakan penyuluhan hukum sebagai bagian catur dharma perguruan tinggi. Penyuluhan hukum tersebut kali ini dilaksanakan oleh Dr. Admiral, S.H., M.H, Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H dan Esy Kurniasih, S.H., M.H di Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 yang lalu.
Penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Datuk Penghulu Sekeladi Hilir H. Jasni S berserta perangkat Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Ketua Badan Perwakilan Kepenghuluan Sekeladi Hilir Harmi Kiri, Tokoh Masyarakat Sekeladi Hilir H. Mukhlil, Ketua Pemuda Sekeladi Hilir Hardianto serta perwakilan masyarakat Kepenghuluan Sekeladi Hilir.
Dalam paparannya, Admiral menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan dengan pendekatan litigasi dan non litigasi. Pendekatan litigasi dilakukan melalui pengadilan, dengan memperhatikan kesiapan pembuktian baik berupa surat maupun ketersediaan saksi.
Hal ini menjadi penting agar upaya hukum tersebut tidak sia-sia diperjuangkan untuk mendapatkan hak dihadapan pengadilan. Namun demikian, Admiral menyarankan, agar masyarakat terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian sengketa perdata dengan pendekatan non litigasi daripada litigasi, yakni dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi penyelesaian sengketa perdata, termasuk ketercapaian hasil penyelesaian sengketa yang lebih akomodatif.
Admiral yang juga Dekan Fakultas Hukum UIR, menyebutkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan tanggung jawab sosial kampus kepada masyarakat dan tetap dilaksanakan meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.*
[]hmsuir