Email

Kontak

Email

Kontak

Optimalisasi Peran K3 Dalam Persaingan Ketenagakerjaan Pasca Pandemi Covid – 19

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya pada sektor swasta tetapi juga pemerintahan bahkan institusi pendidikan. Setiap sektor pekerjaan wajib menerapkan persyaratan K3 oleh pemerintah. Dewasa ini, K3 tidak lagi milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah ke semua jenis sektor pekerjaan.

Untuk menjelaskan pentingnya peran K3 dalam persaingan dunia kerja, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Riau mengadakan seminar umum yang mengambil tema “Optimalisasi Peran K3 dalam Persaingan Ketenagakerjaan Pasca Pandemi Covid-19” yang menjadi narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau yaitu Ir. Rival Lino, ST, MT Seminar Umum yang Ditaja BEM UIR tersebut diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Islam Riau pada Senin (29/8/2022)

Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau Andes Wijanarko mengatakan sangat menyukai dukungan serta peran serta universitas dan pemerintah atas seminar umum terselenggaranya 

“Semoga semua yang hadir pada seminar ini bisa mendengarkan materi yang diberikan oleh narasumber dan menjadikan bekal untuk semuanya ketika memasuki dunia kerja nantinya” ujar Andes 

Hadir dalam seminar juga Rektor Universitas Islam Riau Prof. Dr. H. Syafrinaldi, MCL yang sekaligus membuka secara umum seminar terbuka sangat apresiasi atas terselenggaranya seminar yang dilaksanakan oleh BEM UIR 

“Selamat atas terselenggaranya acara ini, semoga acara seminar kali ini dapat membawa banyak manfaat untuk kita semua, kami mendukung seratus persen dan dukung penuh, terima kasih juga kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi Riau, semoga kedepannya pemerintah akan banyak melaksanakan” serta seminar seperti ini dengan kami dan pelatihan tentunya akan memberikan hal yang positif dan baik kepada kami di Universitas Islam Riau” ungkap Syafrinaldi 

Seminar umum yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau Ir. Rival Lino, ST, MT yang juga merupakan Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi khusus K3 

Menurut Pasal 1 (10) UU No. 13 Tahun 2002 Tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan

“Karena pada seminar tersebut membahas optimalisasi peran K3 dan menyangkut juga mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh calon pencari kerja sebelum memasuki dunia kerja setelah menamatkan pendidikan di bangku kuliah” 

Dalam menghindari suatu kecelakaan dalam dunia kerja, seorang pekerja harus memahami resiko dengan memperhatikan potensi bahaya dan bahaya yang akan menimpa. Pemerintah juga mengatakan dalam regulasi Pada Pasal 87 (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. 

Terkait sertifikasi K3 yang harus dimiliki oleh karyawan, apabila untuk memenuhi kompetensi untuk menambah poin memasuki dunia kerja maka diperbolehkan seorang individu untuk mengikuti pelatihan sertifikasi K3, tetapi jika sudah didunia kerja maka perusahaan wajib menyediakan dana khusus untuk memberikan pelatihan kepada karyawan yang ada di perusahaan terutama para karyawan yang punya spesialisasi mengoperasikan alat – alat khusus” katanya (kh/hms)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content