Email

Kontak

Email

Kontak

Pemda Kampar Harus Pertegas Batas Desa untuk Menghindari Konflik Pertanahan.

Kampar: Hal ini terungkap dalam diskusi penyuluhan hukum yang ditaja Dosen Fakultas Hukum UIR di Desa Pandau Jaya tgl 8 Agustus 2019 yang dipimpin oleh Dr. H. Zulfikri Toguan,SH.MH dengan rombongan terdiri dari Dr. Zulherman Idris,SH.MH. Aryo Akbar, SH.MH. Dr. H. Arifin Boer, SH.MH. Asri M Saleh, SH.MH. Rahdiansyah, SH.MH serta mahasiswa Deswianto.

Dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pandau Jaya Firdaus Roza dengan perangkat desa serta Kadus II Beny Malindo. Peserta seluryh RT dan RW yang lokasi tanah lingkungannya sering terjadi konflik tanah.

Dalam diskusi terungkap bahwa banyak konflik tanah terjadi karena batas desa tidak tegas dari Pemda Kampar, sehingga pemilik tanah berpeluang untuk di rugikan karena pemda desa tetangga juga mengeluarkan surat tanah yg ketika ditinjau kelapangan tanahnya kosong lalu diterbitkan surat tanah.

Kemudian terungkap juga surat tanah warga alas haknya berupa hibah dan adanya didesa sebelah namun diakui didesa yg lain karena batas tak jelas muncullah peluang membuat surat baru.

Saran dari tim penyuluh sebaiknya dibentuk LBH Pandau untuk menampung masalah tanah ini karena waktu yang singkat ini tak bisa diberikan penyuluhan yang lengkap dan hal ini disetujui oleh peserta yang hadir.

Kegiatan ini merupakan wujud pengabdian dosen fakultas hukum kepada masyarakat dan di tetima dengan baik oleh pemda desa diakhiri dengan foto bersama.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content