Penggunaan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat semakin meningkat dalam dua tahun terakhir. Pemerintah turut mendorong tren ini melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2029 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), yang telah diperbarui menjadi Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
Para produsen kendaraan listrik pun berlomba-lomba menawarkan berbagai seri dengan spesifikasi dan harga yang beragam. Hal ini memberikan banyak pilihan bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Dosen Program Studi Teknik Mesin Universitas Islam Riau (UIR), Jhonni Rahman, B.Eng., M.Eng., Ph.D., menilai tren ini sebagai perkembangan yang sangat positif, terutama dalam mendukung era energi hijau. “Dengan semakin banyaknya penggunaan kendaraan listrik, polusi udara dapat ditekan. Kualitas udara di kota kita juga akan semakin membaik,” ungkapnya saat diwawancarai Tim Humas UIR pada Rabu (20/11/2024).
Jhonni yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Teknik Mesin UIR menjelaskan bahwa prinsip kerja kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar fosil sebenarnya tidak jauh berbeda. Kendaraan listrik menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama, dengan energi yang disimpan dalam baterai. Karena sumber energinya berasal dari listrik, kendaraan ini tidak menghasilkan polusi udara.
Sebaliknya, kendaraan berbahan bakar fosil menggunakan mesin pembakaran dalam yang menghasilkan gas buang berbahaya, seperti karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), dan amonia (NH3).
“Tentunya, seluruh pihak, baik pemerintah, institusi pendidikan, industri, maupun pihak lainnya, harus bersinergi untuk menyukseskan program ini. Salah satunya dengan menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti fast charging station atau bank baterai yang memadai dan mudah diakses,” lanjutnya.
Namun, ia mengakui bahwa penerapan kendaraan listrik di Pekanbaru masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa faktor yang membuat masyarakat enggan beralih ke kendaraan listrik di antaranya: Jarak tempuh terbatas: Kendaraan listrik hanya nyaman digunakan di dalam kota, sehingga kurang ideal untuk perjalanan jarak jauh. Waktu pengisian daya yang lama: Proses pengecasan baterai masih membutuhkan waktu relatif panjang. Biaya tinggi : Harga baterai dan kendaraan listrik masih cukup mahal bagi sebagian besar masyarakat. Minimnya bengkel khusus: Jumlah mekanik yang mampu melakukan perawatan dan perbaikan kendaraan listrik masih sangat sedikit.
Saat ini, hanya bengkel resmi besar yang mampu menangani reparasi dan pemeliharaan kendaraan listrik. Sementara itu, bengkel-bengkel umum belum familiar dengan teknologi kendaraan ini.
“Perlu ada upaya untuk meningkatkan jumlah mekanik yang terampil menangani kendaraan listrik. Dengan tersedianya fasilitas dan sumber daya yang memadai, diharapkan penggunaan kendaraan listrik di Pekanbaru dapat meningkat signifikan, mendukung program pemerintah untuk masa depan yang lebih hijau,” tutupnya.(kh/hms)
Sumber Gambar : jektvnews.disway.id