Email

Kontak

Email

Kontak

Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika Bagi Remaja dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana di Panti Asuhan Ash-Showah Panam

Pekanbaru, UIRNews: Indonesia termasuk ke dalam salah satu Negara yang penyalahgunaan narkotika yang cukup tinggi. Yasonna Menteri Hukum dan HAM dengan lantang mengatakan bahwa narapidana yang paling banyak di lembaga pemasyarakatan adalah mereka yang terkait dengan Narkotika. Artinya hampir sebagian besar penghuni lapas tersebut adalah pemakai, produsen dan pengedar Narkotika.

Ini menunjukkan suatu kegagalan Negara dalam menangani Tindak Pidana Narkotika. Maka dari itu, perlu usaha yang maksimal agar Tindak Pidana Narkotika tidak terus berkembang. Salah satu upaya preventif yang bisa dilakukan untuk mencegah meningkatnya angka kasus tindak pidana narkotika adalah dengan melakukan sosialisasi tentang bahayanya narkotika. Inilah yang dilakukan oleh Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yang diketuai oleh Dr Zulkarnaini Umar SH SAg, MIS pada Minggu (25/03 2021).

Sosialisasi ini dilaksanakan di salah satu panti asuhan yang ada di daerah panam yakni Panti Asuhan Ash-showah yang mana terdiri dari kurang lebih tiga puluh tujuh anak di dalamnya.

Tujuan dilakukannya pengabdian ini adalah agar anak-anak panti tersebut dapat memahami bahayanya narkotika dan tidak mendekati barang terlarang tersebut serta harapannya anak-anak panti bisa membagikan ilmu yang mereka dapatkan ke teman lainnya.

Ada empat poin penting bahaya narkotika yang dibahas di dalam pengabdian tersebut, yakni sebagai berikut: 1) Halusinasi, efek yang timbul ketika seseorang telah mengkonsumsi narkotika adalah seringnya terjadi halusinasi yakni adanya pandangan yang terbentuk namun bukanlah hal yang benar-benar terjadi jika terus berlanjut akan berdampak pada depresi; 2) Menurunnya Kesadaran, yakni akan sering terjadi keadaan yang mana melakukan aktifitas tidak dalam keadaan sadar jika dibiarkanakan berdampak pada hilang ingatan; 3) Menurunnya kualitas hidup, akni ketika seseorang telah menggunakan narkotika kualitas hidupnya tidak akan lagi baik seperti sebelum menggunakan, sebab kehidupannya sudah penuh dengan halusinasi, kesadaran menurun yang mana akan berdampak pada pekerjaan dan aktifitas sehari-hari; 4) Kematian, inilah efek yang paling berbahaya dari penggunaan narkotika yang mana berakhir pada kematian.

Hukum Islam dengan sangat jelas melarang perbuatan yang menyalah gunakan narkotika. Begitu pula dengan hukum pidana, regulasi terkait narkotika yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mana di dalamnya dengan jelas melarang perbuatan memiliki atau pun memakai narkotika, sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar adalah hukuman penjara, denda bahkan hukuman mati.*

[]hmsuir

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content