Email

Kontak

Email

Kontak

PWK UIR Turut Andil Rangkaian Proses Penyusunan RDTR Kota Dumai

Dumai, UIR : Kota Dumai merupakan salah satu dari 57 Kabupaten/Kota di Indonesia yang mendapat bantuan teknis dari pemerintah pusat (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN) untuk menyusun RDTR OSS guna meningkatkan tujuan investasi nasional.

RDTR (Rencana Detail Tata Ruang ) merupakan salah satu dokumen rencana tata ruang yang mengatur peruntukan tata ruang suatu kawasan secara rinci dilengkapi dengan pembagian zona-zona kawasan. Dokumen ini pula yang sangat berperan penting didalam membantu Pemda didalam mengeluarkan izin lokasi bagi para pelaku investor. Tentunya RDTR tersebut juga harus sudah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu agar memiliki kekuatan legal yang bisa dipedomani didalam mengeluarkan perizinan.

Sementara itu, lewat adanya program Online Single Submission (OSS) yang di gagas pemerintah pusat tersebut diharapkan para investor bisa secara langsung melihat secara online lokasi-lokasi yang menjadi tujuan investasi mereka yang sudah dipastikan legalitasnya sehingga memberikan kepastian hukum terhadap lokasi yang akan mereka pilih untuk berinvestasi, ujar Ir.Mardianto Manan,MT yang diterima Staf Humas dan Protokoler UIR, Selasa (24/09).

Bertempat di Aula Pertemuan Hotel Grand Zuri dumai dilangsungkannya 2 agenda sekaligus yaitu sosialisasi Permen ATR No.16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi kab/kota dengan narasumber Bu Sri Damar Agustina (Kasubdit Perencanaan dan Kemitraan Kementrian ATR dan salah satu dosen PWK UIR Ir.Mardianto Manan, MT yang menjelaskan tentang peran masyarakat dalam penataan ruang, Kamis (19/09) yang lalu.

Lanjut PWK UIR, selepas itu dilanjutkan dengan acara FGD 2 untuk merumuskan tujuan dan tema Penataan RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri di Kota Dumai yang dipimpin oleh Bu Sri Damar Agustina dan pemaparan progress RDTR OSS Kota Dumai oleh tim Konsultan Kemeterian ATR dimana diantaranya merupakan staff pengajar di PWK UIR: Yogaffri Zaini, ST, M.URP, ungkap Mardianto Manan.

Acara FGD ini dihadiri juga Walikota Dumai, Sekda Kota Dumai, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau dan Kota Dumai, Kanwil BPN Provinsi Riau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, beserta pemangku kepentingan.

Mardianto menjelaskan adapun beberapa hal yang disepakati dalam FGD tujuan dan tema Penataan RDTR Perkotaan dan Industri di Kota Dumai adalah meliputi : Tujuan Penataan RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri di Kota Dumai adalah “Mewujudkan Kota Dumai Sebagai Kota Industri Berwawasan Lingkungan Dan Pelabuhan Berskala Internasional”, Tema Penataan Ruang RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri di Kota Dumai disepakati memiliki 4 tema yaitu: (a) Pengembangan industri ramah lingkungan yang memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia, (b) Penataan kawasan perdagangan dan jasa yang terintegrasi dengan kawasan industri dan pelabuhan serta memperhatikan kearifan local, (c) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur pendukung kepelabuhanan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan, (d) Penataan kawasan permukiman perkotaan yang terpadu dan berkelanjutan.

Setelah rangkaian acara tersebut, selama 5 bulan kedepan akan terus dilaksanakan pertemuan berikutnya guna membahas dan menindaklanjuti progress penyusunan RDTR OSS Kota Dumai hingga tuntas menjadi Ranperda sehingga dapat menjadi acuan dan kepastian hukum bagi investor untuk berinvestasi di Kota Dumai, pungkas Mardianto Manan juga Dosen di Fakultas Teknik UIR.

Laporan : HUMAS UIR

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content