Email

Kontak

Email

Kontak

Raih Hibah Ristek Brin, Dosen FH UIR Dr Heni Susanti Lakukan Pengabdian Masyarakat di Kualu

Pekanbaru, UIRNews: Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Dr. Heni Susanti, SH, MH melakukan pengabdian masyarakat di Wisma Kualu Desa Kualu Kabupaten Kampar.

Pengabdian kepada masyarakat ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Skema Pengabdian Masyarakat Dana Hibah Ristek Dikti-Brin Tahun Anggaran 2020 yang diperoleh Heni Susanti sebagai dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Islam Riau.

”Program pengabdian ini telah lulus seleksi tahun 2019 yang didanai melalui hibah Ristek Brin. Kegiatan ini juga didukung Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Islam Riau,” kata Heni kepada UIRNews.

Heni yang juga Kepala Laboratorium Fakultas Hukum UIR ini menyebutkan, dalam sosialisasi dan pengabdian ini, dirinya menyampaikan pemaparan kepada ibu-ibu majelis taklim Wisma Kualu sebagai mitra PKM terkait dengan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

”Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,  dan/atau penelantaran rumah tangga,” kata Heni.

Termasuk juga ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Setiap orang, menurut Heni, dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga.

Heni menyampaikan, KDRT telah diatur dalam Undang Undang No 23 tahun  2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lahirnya undang-undang ini dilatar-belakangi oleh hal-hal dimana, setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945.

Latar belakang lainnya adalah segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah  tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan  terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.

Selain itu, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

”Dalam kenyataannya, kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi. Sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan  dalam rumah tangga,” tambah Heni Susanti.*

[]hmsuir

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content