Email

Kontak

Email

Kontak

Tim Pengabdian Fakultas Hukum UIR Semangati Warga Koto Taluk Bangun Desa dan Sosialisasikan UU 6/2014

Taluk Kuantan, UIRNews: Desa merupakan unit pemerintahan paling bawah dalam system pemerintahan di Indonesia. Peran, fungsi, dan kontribusi desa sangat vital dan strategis dalam Hukum Administrasi Negara.

Saat ini, 45 persen dari 70.000 desa di Indonesia masuk dalam ketegori desa tertinggal. Ketertinggal itu disebabkan, antara lain karena rendahnya sumberdaya masyarakat desa dalam mengelola sumberdaya alam. Mengatasi ketertinggalan tersebut, pemerintah harus bekerja keras mengentaskan kemiskinan agar masyarakat di pedesaan dapat hidup setara kemajuan ekonominya dengan warga perkotaan.

Secara umum, ketertinggalan desa disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, infrastruktur daerah yang kurang memadai. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang kurang dari 5 persen per tahun, ketiga, tingkat pendidikan masyarakat yang di bawah standar, keempat, aksesibilitas warga terhadap layanan pendidikan dan kesehatan yang terbatas. Dan kelima, kemampuan fiskal atau keuangan daerah yang rendah.

Di sini lain, kita juga mengamati, maraknya perbuatan korupsi yang terjadi di tingkat desa. Perbuatan itu dilakukan oleh aparatur pemerintahan desa karena dana alokasi desa yang dikucurkan oleh Pemerintah cukup besar. ”Oknum-oknum aparatur desa seakan tidak siap mengelola dana desa sehingga dana tersebut banyak yang tidak tepat sasaran. Ada yang di mark-up penggunaannya dan tak sedikit pula yang digunakan untuk kepentingan lain di luar pembangunan,” kata Moza Dela Fudika SH, MH selaku anggota Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Islam Riau saat melakukan Penyuluhan Hukum di Desa Koto Taluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (16/03 2021).

Moza bersama Ketua Tim Pengabdian Dr H Syafriadi SH MH memilih Desa Koto Taluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah sebagai lokasi penyuluhan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya peran warga dalam berpartisipasi membangun desa agar desa-desa yang tertinggal bergerak menjadi desa maju. Sekaligus memahamkan generasi muda supaya terlibat aktif membangun desa.

Kepada warga disebutkan, Moza menyampaikan perlu upaya bersama mendorong desa-desa tertinggal maju. Tentu melalui berbagai program positif yang melibatkan masyarakat. ”Kita dapat berbuat lebih maksimal apalagi sistem pemerintahan desa di zaman Reformasi berbeda dengan di zaman Orde Baru. Desa saat ini telah memiliki undang-undang sendiri, yakni Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini dapat dijadikan dasar pijakan yang kuat mendorong percepatan pembangunan desa,” ujar Moza.

Dipahamkan juga, asas-asas penyelenggaraan urusan yang tertuang dalam undang-undang tersebut mampu mendorong desa-desa tertinggal menjadi desa mandiri dan madani. Masalahnya kemandirian tersebut tidak bisa diserahkan semata kepada aparatur pemerintahan desa namun perlu pelibatan aktif seluruh komponen masyarakat.

”Utama kaum milenial atau anak-anak muda baik yang masih kuliah maupun yang baru selesai studi. Siapkan diri anda membantu aparatur desa dalam membangun desa. Inovatif dan kreatif, serta selalu diskusikan fikiran-fikiran cerdas Saudara bersama aparatur desa sehingga pembangunan desa bisa dilakukan secara bersama. Jangan menjadi penonton, sebab anak-anak muda merupakan kelompok pembaharu yang mampu menjadi lokomotif kemanjuan dan kemandirian desa,” ungkap Moza dengan bersemangat.*

[]hmsuir

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content