Setiap tahunnya Universitas Islam Riau (UIR) rutin menyediakan layanan pelaporan pajak pribadi tahun bagi Dosen, Tenaga Kependidikan, hingga masyarakat umum. Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajak pribadi tahunan tanpa harus datang ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk itu UIR membentuk Relawan Pajak yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dari Program Studi (Prodi) Manajemen, Prodi Akutansi, hingga Prodi Ekonomi Pembangunan. Sebelum menjadi relawan, mahasiswa tentu telah mendapatkan bimbingan teknis langsung dari DJP dan juga dosen pembimbing.
Relawan Pajak berada di Tax Center UIR tepatnya disamping Bank BSI KCP UIR. Relawan hadir selama jam kerja mulai puku 08.00 hinga 15.00 siap melayani wajib pajak melapor pajak tahunan, pembuatan effin, hingga membantu pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Tidak hanya standbye di Tax Center kami juga standbye di Lobby setiap Fakultas yang ada di UIR sesuai dengan schedule yang telah dibuat”, ungkap Zatasya selaku Relawan Pajak.
Hal ini juga dibenarkan oleh Yolanda Pratami, S.E.,M.A.k selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) Akutansi FEB UIR, ia menyatakan tahun ini tidak ada pemadan Nomor Induk Keluarga (NIK) namun hanya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) saja.
“Bedanya yang tahun ini tidak ada pemadanan NIK, hanya pelaporan SPT, pelayanan dilakukan di rolling ke semua fakultas UIR dan tax center pindah ke dekat BSI”, tegasnya,
Untuk melapor pajak, wajib pajak cukup membawa KTP dan NPWP, adapun batas akhir pelaporan pajak pribadi yaitu 31 Maret 2025. Selain kepatuhan hukum, melaporkan pajak juga bertujuan untuk menghindari sanksi, hingga mendukung penerimaan negara guna menyonsong ekonomi yang berkelanjutan demi mencapai kesejahteraan masyarakat. (hms/smh)