Email

Kontak

Email

Kontak

Untuk Kedua Kalinya, UIR Luluskan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum

Untuk kedua kalinya Universitas Islam Riau (UIR) melakukan sidang terbuka promosi doktor. Sidang kali ini dilakukan oleh mahasiswa atas nama Meni Warlia yang memulai perkuliahan  sejak Maret 2020, kemudian sukses disidangkan pada Selasa, (21/02/2023) dengan IPK 9,97 setara “A”, di Ruang Promosi Doktor Gedung B Pasca Sarjana UIR.

Sidang promosi doktor di pimpin langsung oleh Rektor UIR Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.Cl, di ikuti oleh Prof. Dr. H. Yusri Munaf, S.H., M.Hum selaku promotor, Dr. H. Efendi Ibnususilo, S.H.,M.H sebagai Co. Promotor, dan Prof. Dr. Ir. H. Hasan Basri Jumin, M.Sc sebagai Representasi Guru Besar.

Adapun dewan penguji terdiri dari Prof. Fr. Hj. Ellydar Chaidir, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Thamrin S, S.H., M.Hum, Prof Dr. Ni’matul Huda, S.H.,M.Hu, H. ABD. Thalib, Sm.Hk.,M.Cl., Ph.D dan Dr. Prim Haryadi, S.H.,M.H.

Selain sebagai mahasiswa Meni Warlia pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun 2006 hingga 2009, kemudian pindah ke Pengadilan Negeri Muaro Jambi tahun 2009 hingga 2013, selanjutnya bertugas di Pengadilan Negeri Pelalawan tahun 2013 hingga 2018, pindah ke Pengadilan Negeri Bangkinang tahun 2018 sampai 2021. Mulai dari tahun 2021 hingga saat ini ia ditugaskan di Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) Pengadilan Negeri Martapura.

Selaras dengan pekerjaan yang ia geluti, Meni Warlia meneliti tentang “Penerapan Asas Strict Liability Pada Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup dan Problematika Eksekusi Putusannya”. 

Meni menilai bahwa di Indonesia khususnya Provinsi Riau memilki banyak kasus yang berhubungan dengan kerusakan lingkungan hidup. Katakan saja pencemaran udara karena adanya cerobong asap, pembuangan limbah secara sembarangan yang dapat mencemari lingkungan, hingga kondisi tanah yang kian mengawatirkan akibat Sumber Daya Alam (SDA) nya diambil terus menerus.

Dari persentasinya ia menarik kesimpulan bahwa Hakim telah menggunakan prinsip kehati-hatian dan assa strict libility dalam putusannya. Melalui prinsip tersebut apabila terdapat ancaman kerusakan yang serius atau tidak dapat disembuhkan, dan ketiadaan bukti ilmiah maka tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya pencegahan penurunan fungsi lingkungan dan penjatuhan hukuman ganti rugi berdasarkan peraturan mentri lingkungan hidup.

Ia memberikan saran agar Mahkamah Agung bisa segera mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung tentang hukum acara pembuktian dan pelaksanaan eksekusi putusan perdata lingkungan hidup. Sebaiknya DPR bisa memperbarui UU lingkungan tentang lembaga eksekusi putusan perdata lingkungan hidup. (hms/smh)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content