Kenaikan PPN 12% Perlu Pemahaman Mendalam dan Strategi Sosialisasi yang Tepat Pada Masyarakat

Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menanggapi peraturan ini, Muhammad Irfan Rosyadi, S.E., M.E., Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Riau (UIR), memberikan pandangannya dari sudut akademisi.

“Kebijakan ini sesuai dengan amanat UU HPP dan menjadi langkah lanjutan dari kenaikan PPN 11% yang diberlakukan sejak April 2022. Hal ini penting untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama dari kelompok masyarakat berpendapatan menengah ke atas yang menjadi sasaran kebijakan,” ujar Irfan dalam wawancara eksklusif.

Menurut Irfan, kenaikan PPN 12% tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang meningkat, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki tax ratio Indonesia. Ia menilai kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin tinggi, namun sosialisasi yang efektif tetap diperlukan agar masyarakat memahami tujuan dan lingkup kebijakan ini.

Dalam pandangannya, kebijakan ini tidak akan berdampak langsung pada sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). “PPN 12% hanya diterapkan pada barang dan jasa premium. Sementara itu, barang kebutuhan pokok seperti sembako, layanan pendidikan, kesehatan, serta angkutan umum dibebaskan dari PPN,” jelasnya.

Irfan juga memastikan bahwa daya beli masyarakat terhadap produk UMKM tidak akan terpengaruh signifikan karena sektor ini umumnya tidak menjual barang atau jasa premium.

Dirinya juga mengulas posisi tarif PPN Indonesia di kancah regional. Ia menjelaskan, “Di level ASEAN, tarif PPN Indonesia bersama Filipina menjadi yang tertinggi, yaitu 12%. Namun jika dibandingkan secara global, tarif ini masih lebih rendah daripada Brasil (17%), Afrika Selatan (15%), atau India (18%).”tambahnya.

Lebih lanjut, Irfan menyoroti pentingnya strategi sosialisasi yang efektif dari pemerintah untuk memastikan masyarakat memahami kebijakan ini. Pemerintah harus memperjelas barang dan jasa yang termasuk kategori premium melalui regulasi yang rinci. Pemahaman yang baik akan membantu masyarakat menerima kebijakan ini tanpa kebingungan.

Meski mendukung kebijakan kenaikan PPN, Irfan menggarisbawahi bahwa pemerintah juga dapat mengeksplorasi alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara. Peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dari BUMN, perlu dimaksimalkan. Kebijakan insentif pajak dan subsidi juga harus ditinjau ulang untuk memperlebar ruang fiskal tanpa membebani masyarakat. Dari berbagai sudut pandang tersebut, diharapkan kebijakan kenaikan PPN 12% dapat berjalan optimal dan berkontribusi pada pembangunan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.(kh/hms)

Sumber Gambar : radarkepahiang.co.id

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) - Universitas Islam Riau.
Developed by BADAN SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content