Sebagai pusat layanan dan pendampingan HKI, Sentra HKI UIR hadir untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan karya intelektual. Kehadiran Sentra HKI tidak hanya berfungsi melindungi hasil penelitian, inovasi, dan kreativitas sivitas akademika, tetapi juga mendorong agar karya-karya tersebut memberi keberdampakan nyata bagi masyarakat. Sejalan dengan visi UIR sebagai Universitas Islam Berkelas Dunia Berbasis Iman dan Takwa, Sentra HKI UIR berkomitmen membangun ekosistem akademik yang unggul, berdaya saing global, dan bermanfaat bagi peradaban.
Hak cipta adalah bentuk perlindungan bagi karya seseorang, misalnya buku, musik, film, desain, atau karya tulis lainnya. Dengan hak cipta, pencipta memiliki hak penuh untuk menentukan bagaimana karyanya digunakan dan siapa yang boleh memanfaatkannya. Jadi, hak cipta bukan hanya melindungi ide kreatif agar tidak disalahgunakan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pencipta untuk mendapatkan manfaat yang adil dari hasil karyanya.
Hak paten adalah bentuk perlindungan bagi penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi. Dengan hak ini, penemu berhak penuh untuk menentukan siapa yang boleh membuat, menjual, atau menggunakan temuannya. Perlindungan ini berlaku dalam jangka waktu tertentu, dan setelah habis, temuan tersebut bisa dimanfaatkan secara bebas oleh masyarakat.
Hak merek Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu, yang memungkinkan pemilik merek menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya dalam perdagangan barang atau jasa. Hak ini berfungsi melindungi identitas bisnis, mencegah penggunaan tanpa izin, dan membantu konsumen mengenali produk atau jasa di pasar.
Merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas Karena mencakup ilmu pengetahuan seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Hak Eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa Gambar, Logo, Nama, Kata, Huruf, Angka, Susunan Warna dalam bentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi, Suara, Hologram atau Kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.
DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Jenis yang dapat didaftarkan antara lain :
Sentra HKI UIR adalah pusat layanan yang membantu dosen, mahasiswa, pegawai, serta masyarakat umum dalam proses pendaftaran, perlindungan, dan pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri.
Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau -
Indonesia
Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau -
Indonesia
Copyright © Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) - Universitas Islam Riau. Developed by BADAN SIMFOKOM
Copyright © Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) - Universitas Islam Riau. Developed by BADAN SIMFOKOM