Saat masa-masa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang kini serentak di mulai oleh beberapa Perguruan Tinggi, penting bagi seorang calon mahasiswa baru untuk selektif dalam memilih kampus hingga program studi yang telah terakreditasi oleh badan atau lembaga yang telah rekognisi secara resmi oleh pemerintah.
Pesan ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau, Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes menegaskan pentingnya memastikan kampus yang dipilih memiliki akreditasi institusi dan program studi yang sah.
“Mahasiswa yang kuliah di kampus yang tidak terakreditasi tidak dapat diwisuda. Jika pun diwisuda oleh perguruan tinggi, maka ijazahnya tidak berlaku secara hukum,” jelasnya.
Himbauan tersebut merujuk beberapa pasal yang terdapat di dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diantaranya : Pasal 33 ayat (3): Program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah terakreditasi, Pasal 33 ayat (5): Program studi dapat diakreditasi setelah memperoleh izin penyelenggaraan, Pasal 33 ayat (6): Program studi wajib diakreditasi ulang saat masa akreditasinya berakhir, Pasal 55 ayat (2): Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi, Pasal 60 ayat (2), Pasal 93.
Selain itu, menurut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pada Pasal 88 ditegaskan bahwa: “Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.”
Dalam dalam Peraturan BAN-PT No. 11 Tahun 2023 dan PerBAN-PT No. 14 Tahun 2023, ditegaskan bahwa program studi tanpa akreditasi atau yang akreditasinya kadaluarsa harus menghentikan penerimaan mahasiswa baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1c) Permen 53/2023, yang mewajibkan program studi yang belum terakreditasi untuk mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun sejak peraturan diberlakukan, yaitu maksimal hingga Agustus 2024.
Dengan demikian, apabila perguruan tinggi atau program studinya tidak terakreditasi atau masa akreditasinya habis, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru, tidak dapat mengadakan wisuda, dan ijazah yang diterbitkan dianggap tidak sah dan tidak diakui. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 88 dan Pasal 102 ayat (1c).
Berdasarkan data yang di kumpulkan oleh LLDIKTI XVII, Saat ini tercatat terdapat sembilan perguruan tinggi di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang berstatus non-operasional, tidak terakreditasi, dan dilarang menerima mahasiswa baru maupun menyelenggarakan kegiatan akademik.
“Kami telah merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi agar izin operasional perguruan tinggi tersebut dicabut atau dimerger dengan kampus yang lebih sehat, terakreditasi, dan taat asas,” tambah Nopriadi.
Dirinya juga mengingatkan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh diserahkan pada kampus ilegal dan tidak terakreditasi. Masyarakat terutama generasi muda yang saat ini sedang mencari kampus untuk tidak mudah tergiur dengan promosi kampus yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan mutlak sebuah perguruan tinggi.
“Pilihlah kampus dan Prodinya yang terakreditasi dan memiliki legalitas. Jangan mendaftar kuliah di kampus dan program studi yang tidak terakreditasi atau sedang bermasalah,” pungkasnya.
Lebih lanjut, sebagai informasi masyarakat dapat memeriksa status akreditasi perguruan tinggi dan program studi melalui laman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT): https://www.banpt.or.id/.(rls/hms/kh)


