Sebagai tahap akhir proses pengakuan capaian pembelajaran yang telah diperoleh oleh mahasiswa melalui pengalaman kerja, pendidikan formal dan nonformal, Universitas Islam Riau (UIR) resmi menetapkan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) semester Genap tahun ajaran 2025/2026 melalui Rapat Pleno yang berlangsung pada Selasa, (10/03/2026) di Ruang Sidang Lantai II Gedung Rektorat UIR.
Kegiatan dihadiri oleh sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi diantaranya Rektor Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H, Wakil Rektor Bidang Akademik, Riset dan Inovasi Prof. Dr. Fathurrahman, S.P., M.Sc dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama dan Dakwah Islamiah Assoc. Prof. Dr. Ir. H. Deddy Purnomo Retno, S.T., M.T., GP.A-Utama.
Hadir Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Direktur Direktorat Pengembangan Pendidikan (DPP), Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur I Pascasarjana, serta para Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH), Magister Ilmu Administrasi (MIA), Magister Manajemen (MM), dan Magister Ilmu Pemerintahan (MIP).
Selain itu, lima mahasiswa RPL turut hadir secara langsung sebagai perwakilan dari total 74 mahasiswa RPL Pascasarjana, sementara mahasiswa lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Direktur Pps UIR Assoc. Prof. Dr. M. Musa, S.H.,M.H memaparkan rekapitulasi hasil asesmen terhadap mahasiswa RPL telah melalui berbagai tahapan penilaian akademik. Asesmen dilakukan untuk memastikan bahwa pengalaman professional dan capaian pembelajaran yang dimiliki mahasiswa dapat diakui secara akademik sesuai dengan standar kurikulum yang berlaku.
Selain itu rangkaian rapat pleno juga mencakup beberapa agenda penting, diantaranya verifikasi kurikulum dan regulasi RPL Pascasarjana, presentasi dan justifikasi akademik penilai, penetapan SKS final dan penandatanganan berita acara pleno RPL Pascasarjana hingga penyampaian apresiasi dan tanggapan mahasiswa RPL Pascasarjana.
Pada kesempatan tersebut Rektor UIR Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H.,M.H menyampaikan harapan agar pelaksanaan RPL di Program Pascasarjana UIR sesuai dengan regulasi nasional yang ditetapkan pemerintah, khususnya mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan terkait pengakuan pembelajaran lampau di Perguruan Tinggi.
“RPL merupakan salah satu inovasi pendidikan tinggi yang diberikan kepada masyarakat agar bisa melanjutkan study dan mendapatkan pengakuan atas pengalaman yang dimiliki, namun tetap harus menjaga standar kualitas akademik”, harap Rektor.
Dengan terlaksananya rapat pleno ini, UIR resmi menetapkan hasil rekognisi SKS bagi mahasiswa RPL Semester Genap 2025/2026 sekaligus memperkuat komitmen universitas dalam menghadirkan sistem pendidikan yang fleksibel dan berkualitas. (hms/smh)
Baca informasi seputar kampus lainnya pada laman http://uir.ac.id
Serta kunjungi website Penerimaan Mahasiswa Baru UIR pada laman http://pmb.uir.ac.id



