Dalam rangka optimalisasi peran strategis kekayaan intelektual bagi ekonomi kreatif di Provinsi Riau, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Informasi Kekayaan Intelektual. Kegiatan diselenggarakan oleh Kementrian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakata (Kemenko Kumham Imipas) Republik Indonesia (RI) pada Jumat, (24/04/2026).
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tim Kumham Imipas diantaranya Dr. Nofli, Bc.IP., S.Sos., SH., M.Si selaku Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas RI yang juga bertindak sebagai Keynote Speech, Dr. Syarifuddin, ST., M.H selaku Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Hotman Roni selaku Penelaah Teknis Kebijakan, Indana Nadya Zulva selaku Analis Hukum Ahli Pertama, dan Reza Habib Adhyatama selaku selaku Pengolah Data dan Informasi.
Dekan Fakultas Hukum UIR Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H tentu menyambut baik kegiatan ini. Dalam sambutannya ia menilai UMKM di Provinsi Riau pada umumnya masih belum aware atau belum sepenuhnya memperhatikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, baik dari sisi karya cipta maupun merek.
“Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada pagi hari ini, diharapkan dapat dihasilkan suatu kesimpulan atau rekomendasi yang mampu mendukung pemberdayaan sekaligus perlindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif”, tutur Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H.
Dr. Nofli, Bc.IP., S.Sos., SH., M.Si menyampaikan, keberadaan Kementerian Koordinator merupakan perpanjangan tangan Presiden dalam memastikan koordinasi antar kementerian berjalan efektif. Banyaknya struktur kabinet saat ini sehingga peran Kementerian Koordinator menjadi sangat penting dalam menjaga sinergi dan efektivitas pemerintahan.
“Hal ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual terus dilakukan, baik melalui pendidikan maupun kegiatan sosialisasi. Ke depan, kami membuka ruang kerja sama yang lebih luas. Apabila terdapat permasalahan yang belum terselesaikan, khususnya terkait penanganan paten dan merek, hal tersebut dapat dicatat dan dikomunikasikan untuk dikoordinasikan lebih lanjut melalui Kementerian Koordinator”, terang Dr. Nofli, Bc.IP., S.Sos., SH., M.Si.
Rektor UIR Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H.,M.H menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM memegang peran sentral dalam penguatan sistem hukum nasional. Sebagai koordinator utama, kementerian ini juga berperan dalam pembentukan sistem hukum yang berkeadilan serta mendukung sistem politik yang efektif dan efisien.
“Dosen-dosen Fakultas Hukum Universitas Riau selama ini telah menjadi mitra strategis kementerian, khususnya dalam bidang pelayanan hukum. Kegiatan yang dilakukan antara lain sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan secara langsung ke berbagai daerah di Riau”, ucap Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H.,M.H.
Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Informasi Kekayaan Intelektual berlangsung lancar dihadiri oleh Civitas Akademika Fakultas Hukum UIR mulai dari Dekan, Wakil Dekan, Kepala Program Studi, Sekretaris Program Studi serta jajaran Guru Besar yang turut menjadi narasumber kegiatan. (hms/smh)
Baca informasi seputar kampus lainnya pada laman http://uir.ac.id
Serta kunjungi website Penerimaan Mahasiswa Baru UIR http://pmb.uir.ac.id



