Siak, UIRNews : Dalam rangka kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dosen fakultas hukum Universitas Islam Riau kembali melakukan penyuluhan hukum dalam bentuk sosialisasi dan edukasi zakat dengan tema besar “Zakat Tumbuh Bermanfaat” dan sub tema “Metode Penyuluhan Zakat, Infaq dan Shadaqah bagi Pendidik di Dunia Persekolahan”. di SMKS YPPI Tualang Kabupaten Siak pada Sabtu, 14 Desember 2019 lalu.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Anton Afrizal Candra, S.Ag., M.Si salah seorang Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yang juga sehari-hari beliau bertugas sebagai Sekretaris LDIK Universiats Islam Riau.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk sosialisasi dan edukasi zakat ini adalah para tenaga pendidik dan peserta didik di SMKS YPPI Tualang. Sebelum penyampaian materi penyuluhan, kepala SMKS YPPI Tualang Kabupaten Siak Ibu Yuniarti,S.Pd menyambut dengan baik kegiatan Penyuluhan yang ditaja oleh salah seorang perwakilan Dosen Fakultas Hukum UIR ini. Beliau menyampaikan selama ini belum ada perguruan tinggi yang berkunjung ke sekolah kami untuk menyampaikan sosialisasi dan edukasi mengenai zakat.
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan pengabdian dalam bentuk penyuluhan ini adalah memaparkan secara detail dan terbuka kepada masyarakat umum khususnya bagi Guru-guru (pendidik) begitu pentingnya edukasi zakat,infaq dan shadaqah dalam pemberdayaan ekonomi ummat khususnya di dunia persekolahan. Sekolah dijadikan sebagai laboratorium awal untuk memahami dan menyadari akan pentingnya kewajiban sebagai seorang muslim dan sebagai warganegara yang taat akan hukum tidak hanya hukum Negara yang mesti ditaati bahkan hukum agama berdampak kepada kehidupan seseorang didalam kehidupan sosialnya.
Penyampaian materi tentang metode penyuluhan ZIS bagi tenaga pendidik di persekolahan disampaikan oleh Anton Afrizal Candra yang berisi :
Metode adalah “suatu cara yang dapat digunakan pendidik, penyuluh zakat dalam hal ini guru dengan berbagai teknik yang harus dikuasai, agar materi yang disampaikan.dapat dengan mudah serta efektif diterima dengan baik oleh para peserta”.
Penyuluhan zakat adalah “pemberian penerangan kepada masyarakat dan komponen terkait tentang semua hal yang berkaitan dengan zakat, dengan menggunakan metode dan tehnik penyuluhan yang baik, sehingga tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan penyuluhan dapat tercapai secara maksimal”
Jika dikaji lebih dalam lagi pembagian metode penyuluhan dapat dibagi menjadi 2 bagian besar ; pertama, metode penyuluhan langsung adalah suatu cara penyampaian materi dengan sistem tatap muka, baik dalam bentuk ceramah, diskusi, dialog interaktif, tanya jawab, survey lapangan dan lain sebagainya Kedua, metode penyuluhan tidak langsung dalam bentuk penyuluhan atau pesan dari suatu materi zakat dapat dilakukan melalui berbagai media yang ada, baik media cetak maupun elektronik seperti buku, surat kabar, majalah atau dapat dilakukan dengan membuat stiker, spanduk, benner, note book, brosur, liflet, Televisi, Radio, internet dan sebagainya.
Laporan : HUMAS UIR


