Gallery

Universitas Islam Riau

"to be world class islamic university based on iman and takwa"

PPID Universitas Islam Riau

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan proses pendidikan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh pelayanan berupa informasi mengenai pendidikan dan informasi lainnya mengenai Universitas Islam Riau. Seyogya nya tugas pokok PPID UIR aadalah bertanggungjawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Unversitas Islam Riau.

Keterbukaan Informasi

Menjadi salah satu prioritas Universitas Islam Riau

JIDHN Universitas Islam Riau

JIDHN adalah kepanjangan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang dimana JDIHN berfungsi sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat menurut Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012.

JDIHN Universitas Islam Riau mempunyai beberapa fungsi antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya dan untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum

Skip to content