Gallery

Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

  1. Lembaga Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
  2. LPM dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dengan berkoordinasi dengan Wakil Rektor
  3. Koordinator LPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dan pertimbangan Senat Universitas
  4. LPM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Islam Riau ( UIR)
  5. LPM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Monev dan AMI, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran di Universitas Islam Riau.

Tugas Pokok dan Fungsi LPM

Berdasarkan dokumen Tata Kerja Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Universitas Universitas Islam Riau yang ditetapkan melalui SK Rektor No. 030/UIR/KPTS/2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Riau, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penerapan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem penjaminan mutu universitas. LPM dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga yang membawahi 4 (Empat) Divisi, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Monev dan AMI, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran di Universitas Islam Riau.

LPM merupakan lembaga yang dibentuk oleh Rektor dan memiliki fungsi menjalankan sistem penjaminan mutu di tingkat universitas. LPM berkoordinasi dengan Rektor dalam upaya peningkatan mutu UIR yang berkelanjutan sehingga tercapai visi dan misi UIR. LPM memiliki garis komando dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di prodi. Fungsi UPM dan GKM adalah menjalankan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas dan prodi. UPM dan GKM berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan prodi dalam menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu. Koordinasi juga dilakukan agar temuan hasil monev dapat ditindak lanjuti sesuai kewenangan pimpinan fakultas dan prodi sehingga terjadi peningkatan mutu secara berkelanjutan. 

 

Tugas dan Fungsi LPM

  1. Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu UIR sesuai dengan SN Dikti, dan secara bertahap melampaui-nya sehingga terjadi peningkatan mutu yang berkelanjutan.
  2. Merancang model penjaminan mutu untuk mendorong budaya mutu
  3. Menyiapkan dan menyusun perangkat dokumen sistem penjaminan mutu
  4. Mengendalikan dan menjamin pelaksanaan sistem penjaminan mutu
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu
  6. Melakukan audit mutu internal (AMI) akademik dan non akademik seluruh unit di lingkungan UIR.
  7. Melakukan pengendalian, perbaikan dan peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam rangka tercapainya sistem penjaminan mutu yang baik
  8. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu.
  9. Melakukan pelatihan untuk meningkatkan mutu SDM
  10. Melakukan kerjasama dengan institusi lain di bidang sistem penjaminan mutu di tingkat nasional dan intemational
  11. Melaporkan secara periodik kepada Rektor tentang pelaksanaan penjaminan mutu

Tugas dan fungsi LPM tersebut dijalankan dengan cara kerja-tim (team work) bersama UPM dan GKM. Dalam lingkup organisasi internal, LPM terdiri dari Ketua, 4 (Empat) Divisi, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Monev dan AMI, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran. Sedangkan dalam lingkup organisasi tingkat fakultas dan prodi, UPM dan GKM terdiri dari ketua dan sekretaris. Masing-masing jabatan di LPM, UPM, dan GKM memiliki tugas sebagaimana yang diuraikan pada bagian berikut ini.

Skip to content