Email

Kontak

Email

Kontak

Kaidah Fiqih Yang Berhubungan Dengan Masyaqqah

Universitas Islam Riau melaksanakan pengajian rutin yang bertujuan sebagai penambahan dan pengayaan wawasan serta pencerahan bagi seluruh civitas akademika. Dalam kajian rutin yang dilaksanakan menghadirkan narasumber Ustadz Dr. H. Helmi Basri, Lc., MA yang pada ceramahnya mengangkat tema “Kaidah Fiqih Yang Berhubungan Dengan Masyaqqah”. Dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Islam Riau, pada Jumat (16/12/2022).

Pada ceramah yang dibawakannya Helmi Basri mengatakan Masyaqqah (kesulitan) itu dapat mendatangkan kemudahan, kaidah ini menggambarkan bahwa hukum – hukum syari’at islam senantiasa didasarkan atas kemudahan, keringanan dan menghilangkan kesulitan. Masyaqqah adalah kesulitan atau kondisi sulit, kesulitan yang dimaksud di sini adalah satu keadaan sulit yang bukan merupakan bawaan dari sebuah hukum, adapun kesulitan yang merupakan bagian yang tak terpisah dari latif (pembebanan) maka tidak dapat dijadikan alasan untuk mendapatkan keringanan, seperti kesulitan dalam jihad, rasa lapar saat puasa, rasa sakit pada pelaksanaan hukum pidana, haji yang akan mengorbankan uang dan tenaga.

“Apabila seseorang mengalami keadaan yang di dalamnya menyebabkan kesulitan yang luar biasa dalam melaksanakan perintah Allah SWT maka keadaan itu menjadi alasan syar’i untuk mendapatkan kemudahan. Seperti sakit yang membuat tidak sanggup berdiri dalam shalatnya. Sakit yang dengannya tak sanggup berpuasa. Safar yang membolehkannya jamak dan qashar,” Ujar Helmi

Kaedah ini menerangkan bahwa kesulitan dapat mendatangkan kemudahan dan dapat menjadi sebab diberikan kemudahan bagi seseorang. Adapun bentuk – bentuk Masyaqqah antara lain : 

Safar (Perjalanan Jarak Jauh)

Boleh menjual harta seseorang dan menyimpan hartanya tanpa ada wasiat dari pemiliknya jika ia wafat dalam perjalanan. Dibolehkan wali ab’ad menikahkan seorang gadis ketika tidak mungkin mengetahui pendapat wali aqrab perihal sekufu atau tidaknya disebabkan oleh safarnya wali aqrab tersebut. Dibolehkan memfasakh akad ijarah disebabkan oleh udzur safar.

Sakit 

Yaitu kondisi fisik yag berpengaruh pada kemampuan melakukan suatu pekerjaan. Boleh ditunda pelaksanaan hukum jinayah karena sakit kecuali pada rajam. Dilarang berkhalwat antara suami istri apabila pada salah satunya ada sakit yang menghalanginya untuk bersenggama

Terpaksa 

Satu keadaan yang membawa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tak diinginkan yang disertai dengan ancaman. Keadaan tersebut dapat terjadi disebabkan pemerkosaan yang dilakukan orang lain, seperti paksa mencuri, membunuh, dll. Dapat terjadi pada dua hal yaitu ungkapan atau perkataan dan perbuatan. 

Lupa 

Kondisi seseorang mengingat sesuatu ketika diperlukan, para ulama mengatakan bahwa lupa dapat menggugurkan dosa baik itu berhubungan dengan hak Allah atau dengan hak mahkluk, seperti makan saat puasa karena lupa (tidak berdosa), lupa bayar hutang sampai mati (tidak berdosa meskipun hutang dianggap lunas), lupa shalat (tidak dicatat sebagai dosa tapi shalatnya harus dilaksanakan ketika ingat).

Tidak Tahu

Tidak adanya ilmu atau pengetahuan terhadap apa yang seharusnya diketahui, dan ini dapat mendatangkan kemudahan. Melakukan satu perbuatan yang tidak diketahui bahwa perbuatan itu salah maka tidak dicatat sebagai dosa.

Kesulitan dan Musibah

Suatu keadaan sulit yang tidak dapat dihindari , maka itu menjadi sebab untuk mendapatkan kemudahan dan keringanan. Atau musibah yang bersifat umum yang dialami semua orang dan sulit untuk dihindari, seperti dibolehkan laki – laki memandang perempuan seperti guru dengan murid, dokter dengan pasien, laki – laki yang meminang dll.(dh/kh/hms)

source picture : NU Online

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content