Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar kuliah umum dalam rangka memperingati Hari Anti korupsi Sedunia, Selasa (09/12/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang 1.04 Gedung Fakultas Hukum UIR dan dihadiri oleh sivitas akademika, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Rektor UIR, Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., resmi membuka kuliah umum tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa mahasiswa sebagai generasi muda memiliki peran strategis dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tema Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat sangat relevan untuk disampaikan di lingkungan akademis. Generasi muda melalui mahasiswa diharapkan dapat menerapkan integritas dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud nyata dari pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang diwakili Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. Ia mengingatkan bahwa nilai-nilai anti korupsi sesungguhnya telah lama hidup dalam budaya Melayu.
Dalam literatur Melayu klasik, istilah seperti sogok, suap, dan pecah amanah telah disamakan dengan tindakan korupsi. Pada masa Kesultanan Siak, berbagai kitab seperti Babul Khoir menjadi rujukan agar pejabat dan masyarakat menjauhi penggelapan, dan pelanggaran tersebut langsung diadili oleh sultan serta kerapatan tinggi saat itu.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pula Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum UIR yang ditandatangani oleh Dekan, Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H., dan Kejati Riau langsung oleh Kepala Kejati Riau Sutikno, S.H., M.H.
Selanjutnya, kuliah umum dipandu oleh Dr. Zulfikri Toguan, S.H., M.H., yang juga selaku Wakil Dekan II FH UIR, dengan menghadirkan Sutikno selaku Kepala Kejati Riau sebagai narasumber. Dalam paparannya, Sutikno mendorong mahasiswa untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut aktif menjadi penggerak budaya anti korupsi di lingkungan kampus.
“Ayo kita bersama saling mengingatkan dan mengawal. Peran mahasiswa sangat strategis, bukan hanya sebagai penonton dari jauh, tetapi sebagai penggerak melalui berbagai kegiatan akademik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia juga menegaskan bahwa praktik korupsi dalam tata kelola sumber daya, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harus terus dikawal dan diberantas bersama. Melalui kegiatan ini, FH UIR dan Kejati Riau berharap dapat memperkuat pendidikan anti korupsi di lingkungan kampus sekaligus menumbuhkan generasi muda yang berintegritas, kritis, dan berani melawan segala bentuk penyimpangan.(kh/hms)


