Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia membawa kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan berbagai persoalan hukum yang berpotensi merugikan konsumen. Fenomena ini menjadi perhatian serius kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR).
Melalui sebuah artikel ilmiah berjudul “Indonesia’s Online Loan Challenges: What Legal Actions Can Solve the Most Pressing Issues?”, tim peneliti yang diketuai oleh Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., mengkaji secara komprehensif tantangan hukum yang muncul akibat pesatnya perkembangan pinjaman online di Indonesia. Artikel tersebut dipublikasikan dalam Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Volume 8 Nomor 1 Tahun 2025.
Penelitian ini menyoroti berbagai persoalan utama, mulai dari tingginya bunga dan biaya pinjaman, praktik penagihan yang tidak beretika, penyalahgunaan data pribadi, hingga masih maraknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan psikologis masyarakat.
Dalam kajiannya para peneliti menekankan bahwa meskipun pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait layanan pinjam meminjam berbasis teknologi, implementasi dan pengawasan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Lemahnya penegakan hukum dan rendahnya literasi keuangan masyarakat menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal.
Selanjutnya, isu perlindungan data pribadi turut menjadi sorotan utama. Praktik pengambilan dan penggunaan data pribadi peminjam tanpa persetujuan yang jelas dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan regulasi perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, melalui tim penulis merekomendasikan penguatan peran OJK dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pinjaman online, penegasan standar bunga dan mekanisme penagihan, serta peningkatan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Pendekatan hukum yang tegas dinilai perlu diimbangi dengan program edukasi agar masyarakat lebih bijak dan memahami risiko dalam menggunakan layanan pinjaman online.(kh/hms)
Penulis : Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., Assoc. Prof. Dr. Ir. H. Suparto, S.H., S.IP., M.M., M.H., M.Si., Esy Kurniasih, S.H., M.H., Selvi Afriani-(UIR), John Woodward (Newcastle University), dan Fadhel Arjuna Adinda (UNPAD).
Sumber detail artikel : https://journal.unnes.ac.id/journals/JPHI/article/view/21959
Sumber gambar : batampos.jawapos.com


