Dosen UIR Teliti Proses Pengungkapan Legal Discovery dalam Sistem Penyelesaian Sengketa Pajak Indonesia

Di tengah upaya negara meningkatkan penerimaan untuk pembangunan, satu hal yang kerap terlupa dari sorotan publik adalah rumitnya proses masyarakat ketika bersengketa dengan otoritas pajak. Bagi sebagian wajib pajak, perjuangan mencari keadilan bisa memakan waktu bertahun-tahun, biaya besar, dan perjalanan panjang ke Jakarta, karena hanya di Ibu kota negara Pengadilan Pajak beroperasi.

Di balik persoalan ini, sekelompok akademisi bidang Hukum bersama mencoba menelusuri akar masalahnya. Penulis yang terdiri dari Assoc. Prof. Dr. Efendi Ibnu Susilo, S.H., M.H. dari Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Nisa Istiani, S.H., M.Li. dari UW School of Law, dan Faqiah Nur Azizah dari RUDN University of Moskow.

Melalui penelitian berjudul “Legal Discovery in Indonesia’s Tax Dispute Framework,” Efendi Ibnususilo dan tim menemukan bahwa persoalan sengketa pajak di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berakar pada disharmoni regulasi. Terdapat ketidaksesuaian antara Tax Court Law, Judicial Power Law, dan UU KUP yang menyebabkan kedudukan Pengadilan Pajak menjadi samar.

Selama bertahun-tahun, Pengadilan Pajak hidup dengan “dua atap”: secara teknis berada di bawah Mahkamah Agung, tetapi urusan organisasi, anggaran, hingga perekrutan masih bergantung pada Kementerian Keuangan—lembaga yang dalam banyak kasus menjadi pihak berperkara. Kondisi ini, menurut peneliti, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi hakim.

Efendi menjelaskan bahwa model seperti ini tidak ditemui di negara-negara maju. Amerika Serikat misalnya, memiliki U.S. Tax Court yang sepenuhnya independen. Wajib pajak bahkan dapat menggugat lebih dulu sebelum membayar pajak yang disengketakan.

Sementara itu, Australia tidak kalah progresif. Otoritas pajaknya secara aktif menerapkan Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui mediasi, negosiasi, hingga keterlibatan Ombudsman pajak independen. Hasilnya, banyak sengketa yang selesai hanya dalam hitungan minggu, bukan tahun.

Melihat praktik di negara-negara tersebut, para peneliti menilai bahwa Indonesia sangat perlu mengejar ketertinggalan. Indonesia butuh sistem penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Tidak semua perkara harus berakhir di meja hakim. Jika mediasi resmi diberlakukan, banyak sengketa dapat selesai tanpa memadati pengadilan.

Lebih lanjut, Penelitian ini juga menyoroti dampak langsung dari ketidakefektifan sistem adanya penumpukan perkara, biaya tinggi yang harus ditanggung wajib pajak, hingga melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi pajak.(kh/hms)

Peneliti : Assoc. Prof. Dr. Efendi Ibnu Susilo, S.H., M.H., Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H., Nisa Istiani, S.H., M.Li., dan Faqiah Nur Azizah.

Informasi detail artikel : https://www.jhcls.org/index.php/JHCLS/article/view/496

Sumber gambar : softwarepajaknet

Share:

More Posts

Universitas Islam Riau Campus
Jl. Kaharuddin Nasution 113, Pekanbaru 28284
Indonesia

Telepon :  +62 761 674674
Faks :   +62 761 674834
Email : info[at]uir.ac.id

© Universitas Islam Riau developed by SIMFOKOM

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) - Universitas Islam Riau.
Developed by BADAN SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content