Perkembangan teknologi digital membawa kemudahan dalam aktivitas masyarakat, tetapi pada saat yang sama membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan siber. Penipuan daring menjadi salah satu persoalan yang semakin menonjol di tengah tingginya penggunaan internet dan transaksi digital. Hal tersebut menjadi salah satu temuan dalam penelitian berjudul Digital Deception: Exploring Vulnerabilities and the Role of Regulation in Combating Online Fraud yang ditulis Dr. Rudi Pardede, S.H., M.H., dari Universitas Lancang Kuning (UNILAK) dan Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR). Penelitian ini diterbitkan dalam Corporate Law & Governance Review, Volume 8 Issue 2 Tahun 2026.
Penelitian tersebut menggunakan metode analisis kualitatif dengan memanfaatkan data dari sumber resmi pemerintah, dokumen institusi terkait, serta penelitian terdahulu. Dengan cakupan data 2023 hingga 2025, penelitian memetakan tren kejahatan digital, persebaran konten negatif berbasis digital, hingga perkembangan jumlah korban. Data Patroli Siber yang dianalisis menunjukkan penipuan daring menjadi jenis kejahatan digital dengan laporan terbanyak, mencapai 14.495 laporan, disusul ancaman kekerasan sebanyak 8.614 laporan dan pencemaran nama baik sebanyak 6.556 laporan.
Dari sisi korban, penelitian mencatat adanya perubahan jumlah laporan sepanjang periode pengamatan. Sebanyak 9.561 korban tercatat pada 2023, meningkat menjadi 11.938 korban pada 2024, kemudian turun menjadi 6.226 korban pada 2025. Namun, penelitian mengingatkan bahwa penurunan angka laporan tidak serta-merta menunjukkan kejahatan digital telah berkurang.
Rendahnya pelaporan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain korban yang tidak menyadari dirinya menjadi sasaran kejahatan, rasa malu, maupun keterbatasan kepercayaan terhadap mekanisme penegakan hukum.
Penelitian juga menyoroti kebutuhan penguatan berbagai lapisan perlindungan digital. Pada tingkat pengguna, langkah yang disarankan mencakup penggunaan kata sandi yang kuat dan unik, autentikasi dua faktor, peningkatan literasi mengenai phishing dan penipuan daring, pembaruan perangkat lunak keamanan, kehati-hatian dalam membagikan data pribadi, serta pencadangan data secara berkala. Di sisi lain, pemerintah dinilai memiliki peran penting melalui regulasi, pengawasan, investasi infrastruktur digital, serta penguatan kapasitas penegakan hukum untuk menghadapi kejahatan yang semakin kompleks dan dapat melintasi batas negara.
Lebih lanjut, melalui penelitian ini persoalan penipuan daring tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan keamanan teknologi, tetapi juga sebagai tantangan hukum dan sosial yang membutuhkan respons secara terpadu. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan individu perlu berjalan beriringan dengan regulasi yang kuat dan pengawasan pemerintah. Kajian tersebut sekaligus membuka ruang bagi penelitian lanjutan, khususnya dengan melibatkan pengalaman korban dan pihak yang terlibat langsung dalam penanganan kejahatan digital, sehingga strategi perlindungan masyarakat di ruang digital dapat dikembangkan secara lebih responsif.(kh/hms)
Penulis : Dr. Rudi Pardede, S.H., M.H., (UNILAK) dan Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H., (UIR)
Sumber Artikel : https://www.semanticscholar.org/paper/Digital-deception%3A-Exploring-vulnerabilities-and-of-Pardede-Febrianto/7f37bd8b873a0c040034e445457f4f7482d7eb9b
Sumber Gambar : money.kompas.com


