Pada hari Kamis, 20 September 2018, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dirjen Cipta Karya Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Riau menyelenggarakan Konsultasi Teknis dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Bagunan Gedung dan Penataan Bangunan. Bertempat di Grand Zuri Hotel Pekanbaru, Kasatker PBL Provinsi Riau, Yumnawarni, ST, MT menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara bangunan gedung dan penataan bangunan di daerah.
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik UIR diundang untuk berperan aktif dalam kegiatan tersebut, memberikan pandangan-pandangan serta masukan-masukan agar terselenggara penataan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PWK FT UIR yang diwakili oleh Ir. Mardianto Manan, MT menjelaskan Kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan merupakan kegiatan yang bertujuan mengendalikan pemanfaatan ruang dan menciptakan lingkungan yang tertata, berkelanjutan, berkualitas serta menambah vitalitas ekonomi dan kehidupan masyarakat. Beliau juga mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi terkait dua peraturan baru, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan. Undang-undang tersebut ditujukan untuk menyempurnakan terwujudnya bangunan gedung dan lingkungan andal yang mampu memberi manfaat optimal bagi berlangsungnya pembangunan nasional yang berkesinambungan. Hal tersebut didukung oleh Ade Wahyudi, ST, MT, Dosen pada Studio Perencanaan Kota PWK UIR yang turut hadir pada kegiatan, dan akan menerapkan pada mata kuliah terkait perencanaan kota dan permukiman kota. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Asosiasi Profesi (IAP, IAI, AKLI, dan HAKI), Akademisi,


