Email

Kontak

Email

Kontak

FAKULTAS HUKUM UIR GELAR KULIAH UMUM TERKAIT REGULASI PERLINDUNGAN KONSUMEN

Fakultas Hukum Universitas Islam Riau menggelar kuliah umum bertajuk “The Social Concept of The Consumer Protection Law” dengan pemateri dari Universitat Der Bundeswher Munchen yaitu Prof Dr Stefan Koos, yang di selenggarakan secara hybrid pada Rabu (9/3/2022). Terlaksananya perkuliahan umum ini adalah bentuk dari salah satu bagian projek UIR bersama dua universitas di Jerman yang di prakarsai oleh DAAD Jerman.

Perkuliahan umum yang di selenggarakan secara hybrid ini diselenggarakan secara luring di Auditorium Fakultas Hukum UIR dan secara daring yang diikuti oleh peserta yang terdiri dari berbagai angkatan mahasiswa Fakultas Hukum melalui Zoom Meeting. Dilaksanakannya Perkuliahan Umum dengan mendatangkan pembicara dari Luar negeri ini sebagai perwujudan salah satu Misi UIR yaitu menyelenggarakan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bereputasi internasional.

Pada pembukaan perkuliahan umum tersebut Dekan Fakultas Hukum UIR Dr M Musa  SH MH menyampaikan sambutan nya dalam pembukaan perkuliahan umum tersebut “perkuliahan umum kali ini sangat menarik karena membahas mengenai regulasi yang mengatur mengenai perlindungan konsumen, tentunya saya sangat gembira akan adanya pertemuan seperti ini, karena juga bermanfaat untuk menambah khasanah ke ilmuan kita karena kebetulan juga Prof stefan Koos juga dari Jerman jadi tentunya menambah keberagam pengetahuan kita dari perspektif eropa, saya berharap semoga kerjasama seperti ini akan terus berkelanjutan” ujar Dr Musa

Dalam materinya Prof Stefan Koos menyampaikan begitu pentingnya untuk mengatur regulasi terkait perlindungan konsumen di era modern ini.  Menjadi topik yang begitu penting bagi masyarakat Indonesia untuk tahu akan adanya sebuah eraturan yang mengatur hal tersebut agar hak dari konsumen tetap selalu di utamakan.

“Kita perlu punya masyarakat yang peka dan berpikir kritis terkait perlindungan terhadap konsumen, hal ini perlu dan penting dipelajari, di Jerman sendiri sudah lebih awal menerapkan hukum terkait custumer protection dibandingkan Indonesia yang baru diatur pada tahun 1999 yang tertuang dalam UU No 8 Tahun 1999” ujar Stefan Koos

Di Jerman perlindungan konsumen sangat tegas dan ketat. Dan menurut Prof Stefan dalam kuliahnya itu Indonesia bisa menjadikan Jerman sebagai rujukan untuk kembali menyusun regulasi tersebut menjadi lebih sempurna. Bahkan di Jerman sendiri jika ada suatu perusahaan yang mengiklankan produknya terlalu berlebihan dan terksesan menyesatkan atau tidak sesuai fakta maka hal tersebut bisa dipermasalahkan dan masuk pada ranah penyebaran hoax yang berujung pada pembohongan publik.

Masyarakat indonesia juga harus perlu tahu terkait ke transparannya produk yang di konsumsi. Seperti alur produksi produk dari hulu hingga hilir, lalu kejelasan mengenai bahan baku dari suatu produk di produksi dan termasuk mengenai transparannya tenaga kerja yang diperkerjakan untuk membuat produk tersebut.

“Yang penting adalah kesadaran diri untuk mejadi kritis, terutama pada kita yang ada di ruangan ini adalah orang-orang yg berintelegtual karena berasal dari bangku perkuliahan dimana diharapkan dari kacamata intelegtual lah gebrakan menjadi konsumen yang kritis ini harus dimulai” paparnya

Jalannya perkuliahan umum ini dipandu oleh moderator yang merupakan dosen Fakultas Hukum juga yaitu Dr S Parman SH MH. Rangkaian perkuliahan umum yang dilaksanakan oleh Prof Dr Stefan ini akan berjalan selama sepekan di seluruh fakultas selingkungan UIR, serta kampus pertama yang menjadi awal dari dimulai nya perkuliahan umum ini adalah Fakultas Hukum begitu seterusnya akan secara bergilir akan disambangai oleh Prof Dr Stefan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content