Email

Kontak

Email

Kontak

FGD DPPM UIR Bersama DLHK, Bahas Naskah Akademik Pengelolaan Sampah di Riau

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) Universitas Islam Riau, Negara Republik Indonesia (RI) di klaim sebagai negara penyumbang sampah plastik di lautan terbesar kedua setelah China dengan jumlah sampah mencapai 187,2 ton.

Setelah Dosen Program Studi (Prodi) Budidaya Perairan Fakultas Pertanian (FAPERTA) UIR Dr. Ir. H. Agusnimar, M.Sc ditunjuk sebagai tenaga ahli, DPPM UIR bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mengadakan Forum Grup Diskusi (FGD) penyusunan Naskah Akademik tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Riau tahun 2023.Diskusi berlangsung di Ruang Sidang Lantai II Gedung Rektorat UIR pada Rabu, (26/07/2023).

Dalam diskusinya ia menyampaikan Pemerintah perlu memperhatikan data persampahan yang akurat dan update. Mulai dari perencanaan, evaluasi, monitoring, pengendalian, hingga pengembangan untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

“Terdapat beberapa tantangan Provinsi Riau dalam mengelola sampah dimana volume sampah semakin meningkat karena jumlah penduduk, jenis sampah semakin banyak seperti packing hingga sampah elektronik, kurangnya sarana dan prasarana lahan, bahkan yang menjadi masalah besar pola hidup bersih belum menjadi kebiasaan masyarakat”, jelas Dr. Ir. H. Agusnimar, M.Sc.

Terdapat beberapa UU yang mengatur kebijakan penanganan sampah yaitu UU No 18 tahun 2008, UU No 12 Tahun 2011, pasal 43 ayat (3) dan pasal 57 ayat (1), Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012, Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 6, Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017, Pasal 7 ayat (2) huruf b, Peraturan Presiden No 83 Tahun 2018, Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No 13 Tahun 2012, Peraturan Mentri Lingkungan Hidup P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016, dan Peraturan Gubernur No 50 Tahun 2019.

Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas DLHK Riau Mohammad Fuad, S.H mengatakan, setiap individu berhak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, hal ini telah tertuang dalam Undang – Undang Dasar (UUD) tahun 1945 Pasal 28 H. Oleh karena itu, Provinsi Riau ikut andil menanggulangi pengelolaan sampah dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor 1 UIR Dr. H. Syafhendry, M.Si, Direktur DPPM UIR Dr. Arbi Haza Nasution, B.IT., M.IT., Kadiv Penelitian Dr. Dedek Andrian, S.Pd., M.Pd serta Perwakilan DLHK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau. (hms/smh)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content