Perkuat Tata Kelola Perguruan Tinggi, UIR Sosialisasikan Kebijakan Anti Kekerasan, Korupsi, dan Narkotika

Dalam rangka memperkuat tata kelola Perguruan Tinggi yang berintegritas, aman, nyamam, dan berlandaskan nilai nilai islam, Biro Hukum dan Etik (BHE) Universitas Islam Riau (UIR) menggelar sosialisasi Kebijakan Anti Kekerasan, Anti Korupsi, Anti Narkotika, Tata Cara Berbusana. Kegiatan berlangsung pada Jumat, (10/07/2026) di Ruang Sidang lantai II Gedung Rektorat UIR.

Acara diikuti oleh pimpinan unit pejabat stuktural dilingkungan UIR yang dibuka langsung oleh Rektor UIR Assoc.Prof. Dr. Admiral,S.H.,M.H. Ia menegaskan pentingnya pemahaman bagi seluruh Civitas Akademika UIR terhadap berbagai regulasi dan kebijakan Universitas. Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada aturan yang dibuat, tetapi juga pada komitmen seluruh warga kampus dalam menjalankannya secara konsisten.

Kebijakan Anti Kekerasan, Anti Korupsi, Anti Narkotika, Tata Cara Berbusana disampaikan oleh beberapa Dosen UIR diantaranya Kepala BHE Wira Atma Hajri, S.H., M.H., Kepala Satgas PPKS UIR Assoc. Prof. Dr. Heni Susanti, S.H., M.H., Staff Khusus Rektor David Hardiago, S.H., M.H., dan Kepala DDI UIR Assoc. Prof. Dr. Sapronoi, M.Ed.

Staff Khusus Rektor David Hardiago, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “Pencegahan dan Penanganan Korupsi berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun 2025. Materi tersebut menjelaskan latar belakang pembentukan kebijakan, prinsip pelaksanaan, larangan korupsi dan gratifikasi bagi seluruh sivitas akademika, mekanisme pelaporan, perlindungan pelapor, hingga sanksi. Melalui kebijakan ini, UIR berupaya mewujudkan tata kelola universitas yang bersih, transparan, akuntabel, serta berlandaskan nilai-nilai Islam”.

Sementara itu Kepala Satgas PPKS UIR Assoc. Prof. Dr. Heni Susanti, S.H., M.H turut menjelaskan soal bagaimana Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan berbagai regulasi nasional, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, bebas dari segala bentuk kekerasan, serta memberikan mekanisme penanganan yang berpihak kepada korban.

“Peraturan Rektor Nomor 29 Tahun 2024 tentang Berbusana di Lingkungan Universitas Islam Riau. Peraturan tersebut mengatur standar berpakaian bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, maupun tamu di lingkungan kampus. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya berpakaian sopan, rapi, sesuai nilai-nilai Islam dan kesusilaan, sekaligus melarang penggunaan pakaian ketat, transparan, sobek, maupun busana yang mengandung tulisan atau gambar yang tidak pantas”, terang DDI UIR Assoc. Prof. Dr. Sapronoi, M.Ed.

Dalam hal ini Wira Atma Hajri, S.H., M.H menyampaikan sejumlah kebijakan kelembagaan lainnya, di antaranya mengenai Statuta Universitas Islam Riau, penggunaan identitas resmi universitas, serta berbagai peraturan rektor yang mendukung penyelenggaraan tata kelola perguruan tinggi yang baik. (hms/smh)

Baca informasi seputar kampus lainnya pada laman http://uir.ac.id

Serta kunjungi website Penerimaan Mahasiswa Baru UIR http://pmb.uir.ac.id

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) - Universitas Islam Riau.
Developed by BADAN SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content