Email

Kontak

Email

Kontak

RKUHP Resmi di Sahkan, Berikut Pasal yang Menjadi Perdebatan Publik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah melakukan Rapat Paripurna pada Selasa, (06/01/2023) dalam rangka mengesahkan Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau (RKUHP) menjadi undang – undang. Dikutip dari situs resmi cnnindonesia.com pada Selasa, (17/01/2023) terdapat 13 pasal yang di sah kan dalam rapat tersebut, sementara masih menjadi kontroversi dikalangan masyarakat sipil.

Beberapa pasal tersebut yaitu penghinaan terhadap presiden tertuang dalam pasal 218 ayat (1), pasal makar tertuang dalam pasal 193 ayat (1) dan (2), penghinaan terhadap lembaga negara tertuang dalam pasal 350, pidana demo tanpa pemberitahuan tertuang dalam pasal 256, penyebaran berita hoax tertuang dalam pasal ayat 263 ayat (1), hukuman koruptor turun tertuang dalam pasal 603, pidana kumpul kebo diatur dalam pasar 413 ayat (1), sebar ajaran komunis diatur dalam pasal 188 ayat (1), pidana santet diatur dalam pasal 252 ayat (1), vandalism diatur dalam pasal 331, hukuman mati tertera dalam pasal 67,98,99 sampai pasal 102, HAM Berat dalam pasal 598, terakhir living law tertera dalam pasal 2 dan 595 RKUHP.

Pasal yang paling menjadi perdebatan dikalangan masyarakat yaitu pidana kumpul kebo atau berhubungan seks di luar pernikahan. Aturan tersebut tertuang dalam draf RKUHP pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang perzinahan akan diancam hubungan 1 tahun penjara. Yang menjadi perdebatan pada pasal ini yaitu ancaman tersebut hanya berlaku jika pihak yang mengadukan berstatus suami atau istri, atau orang tua dari anak yang menjadi tersangka.

Selanjutnya hukuman koruptor yang turun, hal ini diatur dalam pasal 603 RKUHP terkait pemberantasan tindak korupsi. Pada pasal lama tindak pidana korupsi akan diancam paling sedikit 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan dalam pasal terbaru hukuman turun paling sedikit menjadi 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Mengutip dari youtube UIR News pada Selasa, (17/01/2023) Dosen Fakultas Hukum UIR Dr. Heni Susanti, S.H,. M.H mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup di tengah tengah masyarakat. Heni menyebut pada pasal 1 ayat (2) yang baru menjelaskan bahwa akan mengakomodir nilai – nilai yang ada pada masyarakat.

“Nah ini lah yang selama ini kita harap – harapkan dilingkungan masyarakat. Semoga ini benar benar mampu mengakomodir apa yang masyarakat hendaki” terangya.

Sementara Dekan Hukum UIR Dr. M. Musa, S.H,. M.H  memberikan penjelasan tentang tindak pidana santet yang tertuang dalam pasal 252 ayat (1) akan diancam hukuman 1,5 tahun penjara. Namun apabila pelaku menjadikan santet sebagai mata pencarian dalam RKUHP akan menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula. Menurutnya pasal ini menjadi perdebatan karena RKUHP tidak merujuk pada ilmu sains dan perkembangan teknologi informasi. (hms/smh)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content