Celoteh Civitas

Kontak

UIR Bersama Bawaslu Riau Taja Kuliah Umum : Mengawal Demokrasi Melalui Pengawasan Partisipatif

Pesta demokrasi rakyat Indonesia kian terasa, hal tersebut di wujudkan melalui kuliah umum yang di taja oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau bersama Universitas Islam Riau (UIR) dengan tema “Mengawal Demokrasi Melalui Pengawasan Partisipatif”.

Kuliah umum di selenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang peran pentingnya dalam menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang. Berlangsung di lantai IV Gedung Rektorat UIR pada Senin, (06/03/2023), pemateri di isi oleh Hasan, M.Si selaku anggota Bawaslu Provinsi Riau.

Beberapa materi pembahasan yang ia jelaskan yaitu mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum, dasar penguatan partisipasi masyarakat, fungsi bawaslu strategi pengawasan partisipatif, daan alasan kenapa masyarakat harus terlibat dalam kegitan pemilu.

Ia juga menjelaskan hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum terdiri dari tiga point pembahasan. Pertama hak untuk tahu segala informasi terkait penyelenggaraan pemilihan umum, kedua dipilih dan memilih merupakan hak asasi manusia, dan ketiga sebagai warga negara yang telah memenuh syarat-syarat tertentu diberi hak untuk dipilih baik hak pilih pasif maupun hak pilih aktif.

“Cara menggunakan hak dalam pemilihan umum dengan hadir untuk menggunakan hak pilihnya, ikut serta secara aktif dalam setiap proses atau tahapan pemilu, melakukan pemantauan atau pengawasan pemilu, melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan kepada pengawas pemilu, dan mengikuti setiap perkembangan informasi terkait proses atau tahapan pemilu” jelas Hasan.

Adapun dasar yang menjadi penguatan partisipasi masyarakat tertera dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tepatnya pada pasal 94,98, dan 102 ayat (1). Pasal tersebut berbunyi dalam melakukan pencegahan penyelenggaraanpemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagai mana di maksud dalam pasal 93/97/101 huruf a, bawaslu provinsi, kabupaten, kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten atau kota.

“Perlu di ketahui bahwa badan pengawas pemilu ini berfungsi sebagai pengawasan dan pencegahan, memutus sengketa proses, serta sebagai penindakan”, sambungnya

Pengawasan akan mengakar menyadari pemilihan umum bukan untuk kepentingan sesaat, jadi “pemilu bukan uang” partisipasi bukan hanya “sudah nyoblos” tapi bagaimana mengawal suara yang sudah diberikan tidak disalahgunakan antusias untuk mengetahui rekam jejak orang yang akan dipilih, karena siapa yang dipilih menentukan masa depan bangsa berani untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemilihan umum menularkan semangat ikut mengawasi ke semua orang menjadikan dirinya pioneer dalam sebuah gerakan “ayo awasi bersama”

Menjadi alasan kenapa masyarakat harus terlibat dalam pengawasan partisipatif yaitu meningkatkan kualitas demokrasi, memastikan hak politik seluruh warga masyarakat terlindungi, memastikan pemilu bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraan, mendorong tingginya partisipasi semua elemen masyarakat, mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentu dan evaluasi kepemimpinan politik, dan mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi sebagaian besar rakyat. (hms/smh)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content