Email

Kontak

Email

Kontak

Yulfita Rachim, Calon Doktor Prodi Doktoral Ilmu Hukum Pertama UIR

Yulfita Rachim lulusan Doktor Ilmu Hukum UIR Perdana

Yulfita Rahim, S.H., M.H. merupakan seorang notaris yang saat ini sedang melaksanakan studi pada jenjang pendidikan S3 atau strata 3 yang telah meraih prestasi yang memuaskan dalam ujian tertutup yang dilaksanakan di Gedung Fakultas Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau pada hari Sabtu (10/12/2022).

Prestasi yang diraih telah mencetak sejarah baru bagi Universitas Islam Riau dalam pencapaian kedepannya karena menjadi lulusan pertama Prodi Doktor lmu Hukum Pascasarjana UIR . Yulfita akan melaksanakan wisuda dengan gelar doktor pada  periode I di awal bulan februari tahun 2023 yang akan datang. 

Dalam sidang yang dilaksanakan hadir para penguji dalam ujian tertutup tersebut dantaranya Prof. Dr. H. Syafrinaldi S.H., M.C.L Rektor Universitas Islam Riau, Prof. Dr. H. Yusri Munaf S.H., M.H Direktur Pascasarjana Universitas Islam Riau dan Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, S.H.,MHum Ketua Program Doktor Universitas Islam Riau. Kemudian, Prof. Dr. Thamrin, S.S.H., MHum dan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., MHum dari UII Yogyakarta, serta Dr. H. Effendi Ibnu Susilo, S.H., M.H dan H. Abd Thalib SmHk., S.H., M.C.L., PhD dari pihak civitas akademika Universitas Islam Riau.

Yulfita mengambil penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan berdasarkan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris”

Selanjutnya berdasarkan  7  fakta  yang didasarkan dari hasil penelitian. Promovendus menilai, UU Nomor 2 Tahun 2014 belum secara maksimal memberi perlindungan hukum kepada notaris dalam menjalankan profesinya. Serta dengan menggunakan tiga teori dalam penelitiannya yaitu teori perlindungan hukum atau grand theory, teori kepastian atau middle teori dan teori perjanjian atau applied theory.

“Peran notaris hanya sebagai pembuat akta atas kehendak para pihak kecuali dapat dibuktikan lain bahwa lain bahwa notaris melanggar peraturan perundang – undangan yang ada. Peraturan perundang – undangan notaris yang ada sekarang masih dirasakan belum memberi perlindungan hukum secara maksimal kepada notaris.” Ungkap Yulfita menyakinkan tim penguji

Prof. Dr. H. Syafrinaldi S.H., M.C.L Rektor Universitas Islam Riau mengaku puas dengan hasil penelitian dan pertanggungjawaban akademik promovendus. Serta sekaligus mengimbau para mahasiswa – mahasiswa program doktor Universitas Islam Riau dapat segera mengikuti jejak Yulfita, dengan menyelesaikan bimbingan disertasi bersama promotor dan co-promotor kemudian mendaftar untuk ujian tertutup.

“Mudah – mudahan dalam wisuda periode I tahun depan ada beberapa mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum S3 yang sudah selain dari Yulfita.” Ujar Syafrinaldi sekaligus Tim Penguji (dh/kh/hms)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content