Celoteh Civitas

Kontak

Mari Pahami Kaidah Fiqih Berkaitan dengan Maqasid Syariah

Di bawah naungan Direktorat Dakwah Islam Kampus (DDIK) setiap bulannya Civitas Akademisi Universitas Islam Riau (UIR) terus melakukan kajian rutin keislaman untuk meningkatkan keilmuan. Kajian rutin kali ini kembali diisi oleh Dr. H. Helmi Basri, LC., MA pada Jumat, (07/07/2023) di Ruang Sidang lantai II Gedung Rektorat UIR.

Kegiatan berlangsung hikmat secara offline dan online, di dampingi Direktur DDIK Dr. Anton Afrizal Candra, M.Si, Dr. H. Helmi Basri, LC., MA turut menjelaskan tentang “Kaidah Fiqih yang Berkaitan Dengan Maqasid Syariah”.

Dalam ceramahnya ia mengatakan bahwa Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah hukum islam sebagai salah satu kekayaan peradaban islam. Kaidah fiqih ini dapat di pahami dan digunakan sebagai solusi menghadapi problematika hidup yang fatamorgana.

“Kita perlu memahami kaidah fiqih untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Setap kita yang bernyawa hidup harus memiliki ilmu  dan pedoman sehingga menjadi lebih terarah, kolektif, arif, dan bijaksana”, paparnya.

Banyak sekali kaidah fiqih yang dikemukakan oleh ulama, akan tetapi Dr. H. Helmi Basri, LC., MA turut menjelaskan 5 kaidah yang sering disebut dengan  Al-Qawaid, Al Fiqhiyah, dan Al-Qubra.

Menurut para ulama seluruh masalah fiqih kembali kepada kaidah Semua Perbuatan Tergantung Niatnya, Keyakinan Tidak Dapat disingkirkan oleh Keraguan, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan, Bahaya Harus disingkirkan dan Adat Kebiasaan Dapat Menjadi Hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari mencontohkan pada aktifitas amal kebaikan umat manusia. “Misalnya ada seorang anak yang ingin mengorbankan orang tua sementara dirinya sendiri belum berkurban. Karena kurangnya ilmu pengetahuan hal ini sah-sah saja, padahal jika diikuti oleh hukum yang ada perihal ibadah kita harus mendahului diri sendiri baru orang lain”, jelasnya.

Permasalahan tersebut kembali ke kaidah fiqih point pertama bahwa Semua Perbuatan Tergantung Niatnya. Namun hendaknya setiap manusia bisa memahami kaidah fiqih agar perbuatan baik yang dilakukan sesuai dengan pedoman umat manusia berlandaskan Al-Quran dan Hadist. (hms/smh)

Sumber Gambar : Gramedia.com

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content