Email

Kontak

Email

Kontak

Mahasiswa Asing UIR Pahami Paparan Dasar Hukum Pengawasan Orang Asing

Setelah dilakukan buka puasa bersama dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Universitas Islam Riau (UIR) bersama Imigrasi, Disdukcapil, dan Polresta Pekanbaru, acara dilanjukan dengan seminar yang disampaikan oleh Putra Adin Mardeka, S.H kepada mahasiswa asing UIR pada Jumat, (14/04/2023) di Balroom Prime Park Hotel Pekanbaru.

Putra Adin Mardeka, S.H mejelaskan tentang Dasar Hukum Pengungsi yang sudah diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, dan se mentri dalam negeri No 300/2308/sj tentang pembentukan satgas PPLN di daerah.

Ia juga memberitahu kepada mahasiswa asing UIR tentang dasar hukum pengawasan orang asing tertera dalam UU no. 2 thn 2002 tentang kepolisian negara RI, UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, UU No. 13 thn 2003 tentang  ketenagakerjaan, UU No. 2 thn 2002 tentang kepolisian negara RI 

Sementara itu pasal 15 ayat (2) huruf I, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara RI secara umum berwenang melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.

“Selain itu juga ada UU. NO.  8 tahun 1981 tentang KUHAP bahwa kewenangan Polri dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing dikaitkan dengan Polri selaku penyidik sebagaimana diatur oleh UU No. 8 tahun 1981 telah memperluas pengertian fungsi pengawasan ke arah fungsi penegakan hukum, dan KUHP pasal 516”, tambahnya. 

Adapun yang menjadi hak dan kewajiban orang asing di Indonesia yaitu berhak atas segala perlindungan terhadap hak-hak asasinya termasuk hak perlindungan atas diri atau harta benda yang dimiliki WNA tersebut, selama dalam proses yang resmi dan berkewajiban buat tunduk dan mematuhi segala ketentuan perundangan yang berlaku di negara Indonesia.

Selain itu tidak berhak untuk ikut serta dalam sebuah organisasi politik ataupun instansi pemerintah, tidak berhak untuk ikut serta dalam sistem pemilu di Indonesia, baik untuk memilih ataupun dipilih, dan tidak berkewajiban untuk ikut serta dalam program bela negara. (hms/smh)

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content