Email

Kontak

Email

Kontak

RKHUP dalam Menampung Dinamika Kebangsaan dan Aspirasi Beragama

Draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini masih dalam tahap serta proses pembahasan dan sosialisasi kepada masyarakat. Pembahasan RKUHP sendiri sebenarnya sudah sangat panjang  yang sudah berlangsung sejak tahun 1958 sampai dengan saat ini.

RKHUP sendiri merupakan sebuah karya dan warisan dalam proses perubahan KUHP peninggalan zaman kolonial yang telah digunakan oleh Indonesia selama hampir satu abad serta menjadi hukum nasional yang baku di Indonesia. 

Dalam sebuah kesempatan perbincangan antara Anggota DPR RI Komisi III H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si bersama dengan Dr. Syafriadi, S.H., M.H. pada Podcast UIR NEWS, Nasir mengatakan misi dari Rancangan KUHP ini adalah dekolonialisasi. 

“Misi utama dari RKUHP ini adalah dekolonialisasi, yang kedua dalam prakteknya kita juga kerap menggodok sehingga diharapkan dapat sesuai dengan kebutuhan Indonesia,” ujar Nasir. 

Dekolonialisasi sendiri adalah proses dimana negara bekas koloni menjadi independen secara politik dari negara yang menjajahnya, dalam hal ini Indonesia KUHP yang sebelumnya masih menganut sistem hukum Eropa Kontinental. 

“Untuk itu kita di legislatif tetap ingin membuka peluang dalam penyesuaian melalui beberapa sistem hukum agar didapatkan KUHP yang dirasa tepat untuk Indonesia, serta menganggap sistem-sistem hukum yang diadopsi dalam RKUHP saat ini merupakan bagian dari dinamika kebangsaan yang dimiliki dengan tetap memperhatikan aspirasi umat beragama,” ungkapnya.

Syafriadi juga menanyakan mengenai bagaimana peran DPR RI dalam menampung dinamika kebangsaan tersebut sebagai sebuah aspirasi yang dapat diadopsi ke dalam nilai – nilai di RKUHP maka Nasir menjawab Legislatif mendatangi daerah – daerah khusus untuk meninjau perihal itu. 

“Kami juga mendatangi daerah – daerah khusus seperti Bali, Kalimantan, Aceh, serta Jogjakarta yang justru kerap ditemukan di daerah tersebut dalam RKUHP dikatakan sebagai tindakan kriminalitas tetapi nyatanya di daerah khusus itu tidak, nah ini lah tadi perlunya integrasi antara RKHUP dengan yang terjadi di lapangan,” katanya. 

Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan Indonesia memang menjadi sebuah negara yang kayak dengan keanekaragaman terutama keanekaragaman adat yang harus dijaga. Untuk itu ketika membahas Living Law (hukum yang hidup atau hukum yang sudah terlebih dahulu berada di tengah – tengah masyarakat, seharusnya pemerintah melakukan semacam penelitian yang kemudian menetapkan klasifikasi terkait hukum – hukum yang masih hidup di tengah – tengah masyarakat tersebut.(kh/hms)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content