Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yakni Permendag Nomor 50 Tahun 2023 yang di sampaikan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu di Istana Negara, melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Social Commerce Tiktoshop tidak boleh lagi melakukan transaksi jual beli langsung. Melainkan hanya diperbolehkan melakukan promosi barang dan jasa.
Peraturan ini dikeluarkan sejalan dengan keresahan para pengusaha offline store atau pengusaha yang memiliki bangunan toko secara fisik terhadap persaingan ekonomi yang cenderung tidak sehat seperti banting harga fantastis, promo yang besar – besaran, hingga berbagai metode jual beli lainnya yang dilakukan oleh para seller atau penjual di Tiktoshop yang identik dengan istilah keranjang kuning.
Dampak signifikan yang dirasakan para seller offline yang memiliki toko fisik adalah menurunya pembeli yang datang sehingga mempengaruhi pendapatan bahkan berujung banyaknya pelaku usaha gulung tikar.
Melihat fenomena tersebut, Dosen Program Studi (Prodi) Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Riau (UIR) M. Irfan Rosyadi, S.E., M.E. memberikan pendapatnya dari sisi akademisi ekonomi.
“Bergesernya rutinitas sehari – hari masyarakat saat ini yang sangat bergantung dengan teknologi turut juga mempengaruhi transaksi jual beli mereka seperti kecenderungan untuk menggunakan fasilitas media social yang menyediakan platform jual beli (marketplace) untuk bertransaksi,” ujar Irfan.
Kemudahan yang ditawarkan social commerce seperti Tiktokshop diakuinya memiliki dampak positif maupun dampak negatif yang perlu diantisipasi oleh konsumen maupun penjual.
Selain itu aktifitas jual beli di pasar online (merketplace) berpengaruh terhadap sepinya konsumen yang berbelanja langsung ke beberapa pasar offline. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, harusnya pasar offline perlahan juga dapat bertansformasi ke pasar online.
“Perlu adanya peran pemerintah dalam mengatasi dampak negatif yang timbul dari marketplace, pemerintah perlu untuk menetapkan regulasi yang tepat agar dampak negatif seperti penipuan dapat diminimalisir bukan malah menghadang laju perkembangan teknologi dalam hal transaksi jual beli melalui marketplace,” ungkapnya.(kh/hms).