Email

Kontak

Email

Kontak

UIR Jadi Tuan Rumah Sosialisasi dan Pendampingan KIP-Kuliah PTS Wilayah XVII 2024

Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari ekonomi keluarga kurang mampu. Besaran dan mekanisme keuntungan KIP-Kuliah berupa biaya pendidikan dan biaya hidup yang bervariatif tergantung kebijakan program studi yang diambil mahasiswa.

Mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hingga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut. Guna memastikan program KIP-K berjalan lancar hingga ke PT penerima, Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puspaldik) Kemendikbudristek menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan KIP-Kuliah khusus kepada PTS sewilayah 17 yang dilaksanakan pada Jumat (19/04/2024) di Auditorium Gedung Rektorat UIR.

Universitas Islam Riau (UIR) sebagai salah satu PTS dengan jumlah mahasiswa penerima bantuan KIP-Kuliah untuk wilayah LLDIKTI wilayah 17 juga turut serta dalam agenda itu.

Afdalisma, S.H., M.Pd selaku Plt. Kepala LLDIKTI 17 mengatakan suskesnya program KIP-K di PT terkelola dengan baik apabila adanya peran serta Yayasan selaku badang penyelenggara pendidikan dengan PT itu sendiri.

“Sukesesnya KIP-K bagi PTS tentu berkat adanya peran yayasan sebagai badang penyelenggara pendidikan dan PT sebagai pimpinan dan pihak yang menjalankan sistem pendidikan,” ungkap Afdalisma.

Tanggung jawab seleksi dan penetapan penerima KIP-Kuliah terletak di PT, sedangkan LLDIKTI berpesan sebagai validator dalam penginputan data yang di unggah oleh PT.

Selanjutnya Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslpadik) Kemendikbudristek Dr. Abdul Kahar, M.Pd., ia memaparkan selama tahun 2024 akan menjadikan sosialisasi sebagai roadshow yang secara bergilir di laksanakan ke beberapa wilayah kerja LLDIKTI seluruh Indonesia.

“Nantinya agenda sosialisasi ini akan dijadikan agenda rutin serta roadshow ke wilayah LLDIKTI lainnya seluruh Indonesia, agenda ini dirancang guna memastikan kelancaran dan kesepahaman yang seragam hingga kepada pimpinan PTS penerima,” paparnya.

Lebih lanjut, terdapat beberapa kriteria yang menjadi prioritas mahasiswa yang berhak menerima KIP-Kuliah diantaranya Penerima PIP ketika di bangku SMA, terdaftar DTKS sebagau pemerima PKH/KKS, terdaftar data PPKE, berasal dari panti asuhan, mengajukan surat keterangan miskin.(kh/hms)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content