Email

Kontak

Email

Kontak

Sebastian Dosen Jerman Bahas UU Supply Chain due Diligence di FEB UIR

Undang – Undang Supply Chain due Diligence (LkSG) atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai UU Uji Tuntas Rantai Pasokan merupakan suatu undang – undang yang saat ini mulai diterapkan di beberapa negara di Uni Eropa. Tidak terkecuali Jerman yang sudah mulai memberlakukan regulasi ini sejak 1 Januari 2023 lalu. 

Adapun tujuan dari UU ini diberlakukan adalah meningkatkan perlindungan hak asasi manusia seorang pekerja sepanjang rantai pasokan sebuah bisnis perusahaan berlangsung. UU ini digunakan untuk mencegah misalnya mengeksploitasi pekerja anak dan kerja paksa serta mencegah dampak kerusakan lingkungan dari sebuah proses bisnis. 

Untuk itu, Dr. Sebastian L. Wachsmann salah seorang Dosen Asal Universitat der Bundeswehr Munchen Jerman yang tergabung dalam sebuah proyek kolaboratif tahap kedua dengan Universitas Islam Riau dan DAAD Jerman melaksanakan kuliah tatap muka dengan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIR pada Selasa (28/03/2023) di Ruang 219 FEB UIR.

Dalam kuliah yang disampaikannya di depan kelas Prodi Manajemen semester 4 itu, Sebastian menyampaikan bahwa di Jerman dalam sebuah hubungan bisnis suatu korporasi harus turut melakukan uji tuntas (due diligence) untuk memastikan standar hak asasi manusia dari seorang pekerja yang berada di dalamnya harus dihormati oleh semua mata rantai pasok mereka. 

“Penerapan regulasi ini sebenarnya banyak mendapat penolakan terutama dari korporasi – korporasi besar sebagai pihak pertama karena tentu akan menghabiskan banyak anggaran dan birokrasi yang berbelit dari pemerintah karena peraturannya yang begitu memihak pekerja,” ujar Sebastian. 

Yang digaris bawahi dari regulasi yang diterapkan oleh pemerintah Jerman tersebut adalah pemerintah mewajibkan rantai pasok perusahaan juga harus bebas dari pelanggaran ham dan lingkungan. 

“UU ini pun juga selaras dengan peraturan yang dikeluarkan oleh PBB Sebagai manifestasi komitmen dalam mengimplementasikan panduan PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia, tetapi tentu tidak cukup dengan mengeluarkan sebuah panduan saja tetapi harus ada pihak yang mengawasi,” ungkapnya. 

Menurut Sebastian pihak – pihak yang dapat menjadi pengawas terkait penerapan regulasi ini sudah diterapkan oleh perusahaan adalah NGO (Non Government Organization) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) buruh atau LSM lingkungan yang tentu secara netral akan menjadi pihak yang mengawasi serta menjadi pendamping dan melindungi hak – hak pekerja. 

“Dalam regulasi ini juga mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerja yang ingin mengajukan aduan mengenai ketidakadilan yang dialaminya selama bekerja, seperti data keamanan data dan proteksi diri,” jelasnya.(kh/hms)

Share:

More Posts

Universitas Islam Riau Campus
Jl. Kaharuddin Nasution 113, Pekanbaru 28284
Indonesia

Telepon :  +62 761 674674
Faks :   +62 761 674834
Email : info[at]uir.ac.id

© Universitas Islam Riau developed by SIMFOKOM

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content