Email

Kontak

Email

Kontak

Peluang dan Tantangan Financial Technology Syariah di Indonesia

Industri dewasa ini sudah sangat jauh berkembang pesat, menuju industri 5.0 berbagai kegiatan di dunia industri dan pekerjaan sudah bisa digantikan dengan teknologi atau robot. Tidak perlu menunggu industri 5.0 saat ini juga berbagai sistem sudah menggunakan teknologi digitl, terutama dalam metode saving data dan payment. 

Khusus pada metode pembayaran, saat ini saja berbagai kemudahan dalam pembayaran bisa diakses oleh masyarakat. Seperti transfer antar bank, membayar tagihan-tagihan, membayar zakat dan sedekah, dan lain sebagainya bisa sangat mudah dengan mengakses smartphone dalam satu genggaman.

Assoc. Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc, CFP Rektor Institut Tazkia Bogor menyampaikan pada materi yang disampaikannya dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan Fakultas Agama Islam (FAI) UIR saat ini yang masih menjadi kendala belum meratanya digitalisasi syariah di Indonesia adalah tidak meratanya sinyal oleh provider di daerah-daerah di Indonesia. 

“Salah satu permasalahan atau yang menjadi kendala dari tidak bisa meratanya digitalisasi syariah di indonesia adalah sinyal serta provider di beberapa daerah yang belum merata. yang kedua adalah literasi masyarakat indonesia yang masih sangat rendah,” Ungkap Murniati 

Dilansir dari ojk.go.id, Fintech Lending atau bisa disebut juga Peer-to-Peer Lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

“Sebagian besar masyarakat, khususnya para milenial saat ini sebenarnya pasti sudah tidak asing lagi dengan beberapa aplikasi uang digital seperti Go-Pay, OVO, T-cash, dan lain sebagainya,” Ujarnya. 

Murniati juga mengungkapkan penggunaan fintech yang berbasis syariah memudahkan masyarakat mendapatkan layanan jasa keuangan yang syariah, investasi, dan pembiayaan syariah yang juga tetap terjamin hukum dan prinsip syariahnya. 

“Dengan adanya hukum dan prinsip syariah yang jelas, maka berbagai metode fintech ini dapat membantu masyarakat memperoleh pembiayaan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah,” Pungkasnya.(kh/hms)

source picture : maucash.com

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content