Universitas Islam Riau (UIR) berencana membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut Komisi Informasi Riau melakukan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik, kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Langai II Gedung Rektorat UIR, Rabu, (27/09/2023).
Visitasi di buka langsung oleh Wakil Rektor II UIR Dr.Firdaus AR, S.E., M.Si., AK., CA. PPID berfungsi untuk mengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh UIR, aturan ini tertuang dalam Undang – Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Indikator Kinerja PPID dinilai langsung Komisi Informasi Provinsi Riau melalui Visitasi atau kunjungan ke UIR untuk memverifikasi dan mengidentifikasi instrumen, data dan informasi pendukung.
“Dengan adanya PPID maka dapat memberikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai berbagai aktifitas mulai dari perencanaan, kebijakan, dan pengambilan keputusan sehingga dapat membentuk partisipasi publik”, sebut Dr. Harry Setiawan, M.I.Kom selaku Pejabat PPID.
Tatang Yudiansyah selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau dan juga tim Visitasi turut memberi arahan sehingga PPID UIR dapat meningkan kinerjanya lebih baik. Terdapat 4 jenis Informasi Publik yaitu Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi Setiap Saat, dan Informasi Dikecualikan. (hms/smh)