Email

Kontak

Email

Kontak

BPKP Taja Kuliah Umum di UIR : Kolaborasi Mengawal Akuntabilitas untuk Pembangunan Daerah Berkelanjutan

BPKP yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan merupakan aparat pengawas internal daerah yang berada dibawah Presiden dan bertanggung jawab penuh kepada presiden. Selain memiliki kantor di ibukota negara, BPKP juga memiliki kantor perwakilan di setiap 34 provinsi Indonesia.  

Untuk memperkenalkan BPKP ke ranah akademisi khususnya perguruan tinggi, BPKP Kantor Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan kuliah umum di Universitas Islam Riau yang mengangkat tema “Kolaborasi Mengawal Akuntabilitas untuk Pembangunan Daerah Berkelanjutan”. Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Gedung Rektorat UIR, pada Selasa (9/5/2023) diikuti oleh 120 mahasiswa Se UIR. 

Adapun yang menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut ialah Zulfa Andri, S.T., M.Sc yang membawakan materi dengan ceria dan menyenangkan sehingga mahasiswa dan mahasiswi yang hadir sangat antusias serta mendengarkan materi yang dipaparkan dengan baik. 

Dalam paparan materi yang disampaikannya Zulfa Andri menjelaskan mengenai peran dan fungsi BPKP dalam mengawal pembangunan berkelanjutan yang memiliki acuan ataupun peraturannya sendiri.

“BPKP melakukan fungsi pengawasan atas pencapaian dan tujuan yang berasaskan pada mandat BPKP menurut Perpres 192 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpres 20 Tahun 2023 Pasal 2 yang berbunyi “BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional,” ujarnya.

BPKP juga memiliki peran hingga internal pemerintah seperti turut serta merumuskan kebijakan, pelaksana audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan serta pemanfaatan aset negara/daerah. dan reviu laporan keuangan. 

“Adanya kontrak kinerja antara legislatif dan eksekutif menyebabkan masing-masing pihak berusaha meraih keuntungan, untuk itulah BPKP hadir untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan meyakinkan bahwa anggaran yang dikeluarkan digunakan dengan maksimal dan efisien agar tercapainya tujuan bernegara,” ungkapnya. 

Contohnya ketika wabah Covid 19 melanda Indonesia, dijelaskan Zulfa Andri BPKP diberikan mandat oleh presiden berdasarkan Kepres No. 09/2020 yang menjelaskan BPKP sebagai anggota pengarah dan penanganan Covid 19 untuk pengawakan akuntabilitas dan PP No 23/2020 yang mengamanahkan BPKP untuk melakukan pengawasan intern atas Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh presiden bersama kementerian terkait. 

“Contoh pengawasan BPKP ketika Covid 19 melanda ialah dengan melakukan reviu terhadap Harga Acuan Tertinggi (HAT) Swab Test Mandiri yang kemudian menjadi pertimbagan dalam penentuan harga acuan tertinggi Swab PCR,” jelasnya. 

Untuk pengawasan BPKP di Provinsi Riau baru-baru ini BPKP Perwakilan Riau melakukan pengawalan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) diantaranya pada pembangunan Jalan Tol Permai, Tol Pekbang-Banglan, Tol Rengat-Jambi, lalu jaringan gas di Pelalawan dan Siak, pembagian sertifikat hak atas tanah, dan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).(kh/hms)

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Jl. Kaharuddin Nasution 113,
Pekanbaru 28284
Riau - Indonesia

FOLLOW UIR

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Copyright © Universitas Islam Riau. Developed by SIMFOKOM

Skip to content